Senin, 21 Mei 2018 08:28 WIB

Komnas Kritik Minimnya Wakil Perempuan di Parlemen

Editor : Rajaman

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengkritik kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di parlemen yang belum terpenuhi meski reformasi sudah berusia 20 tahun. Patriarki dinilai masih kental dalam budaya politik Indonesia.

"Sejak merdeka, reformasi dan sampai saat ini perempuan yang dilibatkan dalam pemerintahan tidak mencapai 30 persen," kata Komisaris Komnas Perempuan Adriana Venny dalam keterangan pers, Senin (21/5/2018).

Kebijakan soal kuota 30 persen perempuan memang sudah ada, namun faktanya, di parlemen keberadaan perempuan belum sesuai dengan kuota yang diharapkan.

Adriana menilai, kurangnya keterlibatan perempuan diduga karena masih banyak laki-laki yang tidak mau menyerahkan jabatannya kepada kaum perempuan. Selain itu pemberian kesempatan kepada perempuan untuk memperoleh jabatan yang lebih tinggi daripada laki-laki juga masih kurang. 

Adriana berharap perempuan dapat dilibatkan lebih banyak dalam kegiatan pemerintah maupun ikut serta dalam pengambilan keputusan pemerintah.

Menurutnya,  semakin tinggi partisipasi perempuan di dalam suatu pemerintahan maka semakin memudahkan bagi para perempuan untuk menyampaikan aspirasinya. 

"Kenapa perempuan harus dilibatkan, yaitu untuk menyampaikan kebutuhan kaum perempuan itu sendiri, kalau laki-laki yang membuat kebijakan, belum tentu kebijakannya memerhatikan kebutuhan perempuan, " kata Andriana.

Keterwakilan perempuan sudah diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 17 tentang Pemilu. Dalam UU tersebut beberapa pasal mengatur soal keterwakilan perempuan dari mulai kepengurusan partai 30 persen perempuan, dan keterwakilan 30 persen perempuan untuk anggota DPR dan DPRD.


0 Komentar