Rabu, 23 Mei 2018 18:41 WIB

10 Fraksi di DPR Beda Pandangan Soal Definisi Terorisme

Editor : Rajaman
Pansus Terorisme Raker dengan Pemerintah (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pemerintah telah merumuskan dua definisi terorisme terbaru dari hasil rapat bersama Panja RUU Antiterorisme DPR.

Hasil ini disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkum HAM Enny Nurbaningsih saat menyampaikan pandangan mengenai dua definisi terorisme di RUU Antiterorisme di ruang pansus nusantara II gedung DPR, Rabu (23/5/2018).

Berikut dua definisi terorisme itu.

Alternatif 1

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban, yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.

Alternatif 2

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, atau politik atau gangguan keamanan negara.

Dari kedua definisi itu 10 fraksi di DPR terkait mempunyai sikap pandangan berbeda, 8 fraksi menyatakan mengambil opsi no 2 dengan catatan tanpa kata negara di bagian akhir.

Seperti opsi 1 diambil PDIP dan PKB mereka punya pandangan.

"Kami memilih rumusan alternatif satu," ujar anggota Pansus RUU Antiterorisme F-PDIP Risa Mariska. "Kita akan cenderung ke alternatif satu," sebut anggota F-PKB Muhammad Toha.

Sedangkan fraksi lainnya, yakni PPP, Hanura, Gerindra, PKS, PAN, Demokrat, Golkar, dan NasDem memilih alternatif 2. Namun dengan catatan, tanpa kata 'negara' di belakangnya.

F-NasDem melalui Akbar Faizal menyatakan mereka memilih alternatif dua. "Kami cenderung dengan keamanan bersifat umum. Misal ke presiden, supaya beda dengan pidana umum. Misalnya untuk negara, bangsa dan tumpah darah Indonesia. Cukup keamanan saja. 

"Kita maklum, rumusan. Adalah luas pemahamannya," kata anggota F-PKS Soenmandjaja menimpalkan pernyataan Akbar Faizal.

Sementara itu, Anggota F-PAN Hanafi Rais PAN menerima alternatif kedua dari pemerintah. 

"Jadi kalaupun berhenti keamanan tanpa negara, bahwa ini tidak dimakna sempit," sebut dia.

Pemerintah Belum Ambil Keputusan

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Terorisme fraksi NasDem Supiadin Aries Saputra menyatakan pemerintah belum mengambil keputusan akhir sehingga keputusan akan dibahas dalam rapat kerja (raker) esok hari.

"Pemerintah tidak bisa memutuskan. Oleh karena itu, secara terbuka dibawa besok saja. Kita raker besok," kata Supiadin.

Kedua rumusan alternatif definisi terorisme itu dibawa ke raker karena pemerintah belum bisa memutuskan salah satunya. Padahal, kesepuluh fraksi di DPR telah menyampaikan pendapatnya soal dua rumusan definisi terorisme itu.

PKB dan PDIP memilih alternatif 1. Sementara fraksi lainnya memilih alternatif 2, dengan catatan tanpa kata 'negara' di belakangnya.

"Kita serahkan ke raker," ujar Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkum HAM Enny Nurbaningsih.

Berikut ini sikap 10 fraksi di DPR soal 2 definisi terorisme versi pemerintah:

Alternatif 1:
PDIP
PKB

Alternatif 2 (dengan catatan tanpa kata 'negara' di bagian akhir):
Golkar
Gerindra
Demokrat
PAN
PPP
PKS
NasDem
Hanura 


0 Komentar