Selasa, 12 Juni 2018 12:31 WIB

Semua Tempat Wisata Diminta Ramah Anak

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi salah satu lokasi wisata. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Libur Lebaran Idul Fitri tahun ini bersamaan dengan liburan sekolah.

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau penyelenggara wisata menyiapkan tempat yang ramah anak.

"KPAI bersama Kemenpar sangat berkepentingan memberikan imbauan kepada penyelenggara wisata dan masyarakat untuk memastikan beberapa hal, pertama aspek security agar anak-anak kita terjamin keselamatannya saat yang bersangkutan melakukan wisata," kata Ketua KPAI, Susanto, saat jumpa pers di kantornya, Jl. Teuku Umar, Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (12/06/2018).

Aspek kedua yaitu keamanan atau safety. Penyelenggara wisata diminta memberikan informasi yang cukup dan memberikan keamanan. Ketiga, aspek aksesbilitas. 

"Kita harap semua anak Indonesia dan kebutuhan khusus visa terfasilitasi untuk akses semua arena wisata," ujarnya.

Susanto meminta penyelenggara wisata memberikan semacam pengumuman di beberapa titik wisata. Pengumuman tersebut berupa tulisan seperti memberikan pengetahuan kepada anak jika tersesat dan kehilangan orang tuanya di antara kerumunan orang.

"KPAI secara teknis mengharapkan zona-zona wisata memberikan semacam pengumuman atau semacam billboard yang memberi pengetahuan kepada anak jika terpisah pada orang tuanya itu harus hubungi siapa dan harus ke mana itu harus jelas, orang tua juga harus mengingat ciri-ciri anak sebelum berangkat jangan sampai jika kehilangan anak di tempat wisata nanti lupaa dengan ciri-ciri anak," jelasnya.

Sementara itu, Deputi Pengembangan Industri dan Kelembagaan Kementerian Pariwisata Rizki Handayani mengharuskan penyelenggara usaha pariwisata dan masyarakat turut serta mewujudkan wisata yang ramah anak.(exe/ist)

Rizki juga memberi lima imbauan kepada manajemen pariwisata, yaitu:

1. Memastikan penyelenggaraan pariwisata memverikan rasa aman dan nyaman untuk libutan anak dengan mengutamakan aspek keselamatan jiwa anak dari permainan dan hiburan yang ekstrim membahayakan jiwa untuk mengancam kesehatan anak.

2. Memastikan fasilitas pariwisata seperti infratsruktur karena liburan anak agar dapat diakses dengan mudah dan tidak membahayakan anak-anak.

3. Memastikan penyelenggaraan pariwisata memiliki pelayanan security system berbasis kebutuhan anak dengan mengutamakan pencegahan terjadinya penculikan anak di tempat wisata outdoor dan perairan.

4. Memastikan penyelenggara pariwisata berkomitmen tidak mempekerjakan anak di bawah 18 Tahun baik untuk kepentingan industri hiburan dan pariwisata pada pukul 18.00 sampai pukul 06.00 WIB.

5. Memastikan penyelenggara pariwisata tidak menggunakan jasa anak untuk kepentingan wisata dan membawa hal-hal yang bersifat pornografi, eksploitasi seksual dan eksploitasi ekonomi.

 


0 Komentar