Jumat, 22 Juni 2018 12:58 WIB

Hakim Bacakan Hal yang Memberatkan Vonis Mati Aman Abdurrahman

Editor : Yusuf Ibrahim
Aman Abdurrahman. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman, divonis mati. Hakim menyatakan jika Aman terbukti menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia. 

Putusan ini diketuk hakim ketua Akhmad Jaini berdasarkan sejumlah pertimbangan. Hal yang memberatkan putusan, Aman menurut hakim merupakan residivis kasus terorisme. 

Selain itu, Aman menjadi penggagas terbentuknya Jamaah Ansharut Daulah (JAD). JAD punya kegiatan mendukung daulah islamiyah dan mempersiapkan kegiatan amaliah jihad.


"Terdakwa penganjur jihad yang menimbulkan korban jiwa, korban luka berat," kata hakim membacakan hal yang memberatkan atas vonis mati Aman Abdurrahman. 

Majelis hakim tidak mempertimbangkan hal meringankan terhadap Aman. Pertimbangan putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya juga menuntut agar Aman dihukum mati. 

Aman Abdurrahman terbukti melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana Pasal 14 jo Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.(exe/ist)


0 Komentar