Senin, 02 Juli 2018 10:55 WIB

KPK Panggil Yasonna Laoly dan Aburizal Bakrie Terkait KTP-el

Editor : A. Amir
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi KTP-el, yang menjerat Irvanto Hendra Pambudi (IHP) atau Made Oka Masagung (MOM).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk IHP dan MOM," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikofirmasi, Jakarta, Senin (2/7/2018).

Selain Aburizal Bakrie dan Yasonna Laoly, KPK juga akan meminta keterangan dari politikus Partai Keadilan Sejahtera Tamsil Linrung, mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni, dan satu saksi lainnya bernama Mulyadi.

Irvanto yang merupakan keponakan mantan ketua DPR Setya Novanto telah ditetapkan bersama Made Oka, pengusaha sekaligus rekan Novanto sebagai tersangka korupsi KTP-el pada 28 Februari 2018 lalu.

Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan KTP-e dengan perusahaannya, yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek KTP-e, dan juga diduga telah mengetahui ada permintaan fee sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran KTP-el.

Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS para periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan bagi Novanto secara berlapis dan melewati sejumlah negara. Sedangkan Made Oka adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang "investment company" di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.

Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS sebagai peruntukan kepada Novanto yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS.

Made Oka diduga menjadi perantara uang suap untuk anggota DPR RI sebesar lima persen dari proyek KTP-el. Keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


0 Komentar