Selasa, 03 Juli 2018 10:27 WIB

Ini Pengakuan Yasonna Laoly atas Pemeriksaan KPK

Editor : A. Amir
Yasonna Laoly di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/7).

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penyidik KPK memeriksa Menkumham Yasonna Laoly sebagai saksi kasus korupsi KTP-el untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung. Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam.

Usai pemeriksaan, Yasonna mengaku tak mengenal kedua tersangka. Termasuk, Irvanto yang merupakan Dirut PT Murakabi Sejahtera sekaligus keponakan Setya Novanto.

"Enggak, sama sekali enggak pernah kenal, tidak pernah berhubungan ya," ujar Yasonna di gedung KPK, Jakarta, Senin (2/7).

Yasonna mengungkapkan dalam pemeriksaan kali ini penyidik KPK menanyakan terkait peran Irvanto dan Made Oka.

"Biasa saja karena untuk tersangka yang berbeda, jadi sama saja dengan keterangan yang lalu," kata Yasonna.

Pertanyaan dari penyidik menurutnya sama dengan saat dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. Pemeriksaan itu berlangsung pada 10 Januari 2018.

"Iya, iya (masih sama pertanyaannya)," ujar Yasonna.

Irvanto dan Made Oka diduga menjadi perantara aliran dana korupsi e-KTP untuk Setya Novanto. Dalam vonis Setya Novanto, disebutkan pemberian uang untuknya disamarkan dengan cara mengirimkan invoice (surat tagihan) dua perusahaan dengan total pembayaran 7,3 juta dolar AS. Sehingga transaksi uang tersebut seolah-olah adalah untuk pengeluaran perusahaan.

Uang tersebut lantas dikirim dan disebar ke rekening perusahaan Made Oka dan Irvanto. Keterlibatan Irvanto dan Made Oka sudah beberapa kali terungkap dalam proses persidangan.

Atas perbuatannya, Irvanto dan Made Oka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


0 Komentar