Rabu, 04 Juli 2018 12:22 WIB

Menkumham Teken PKPU Larangan Eks Koruptor Maju Nyaleg

Editor : Rajaman
Widodo Ekatjahjana (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com -  Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Widodo Ekatjahjana membenarkan jika pihaknya telah mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang mantan narapidana kasus korupsi maju di Pileg 

Menurutnya, Menkumham sudah menandatangani PKPU yang menjadi polemik tersebut. "Sudah diundangkan," kata Widodo saat dihubungi, Rabu (4/7/2018).

Hanya saja, lanjut Widodo, dirinya enggan menjelaskan secara detail soal substansi peraturan itu. "Tentang substansi bisa ditanyakan kepada instansi (KPU) yang membentuknya," katanya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menegaskan, dirinya tidak akan menandatangani draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU) yang mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk maju dalam Pemilu Legislatif 2019. 

Menurut Yasonna, PKPU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). 

"Jadi nanti jangan dipaksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang," ujar Yasonna saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2018). 

Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Dengan demikian mantan narapidana korupsi, menurut UU Pemilu, dapat mencalonkan diri sebagai caleg. 

Yasonna mengatakan, KPU tidak memiliki kewenangan untuk menghilangkan hak politik seseorang selama tidak diatur dalam undang-undang.


0 Komentar