Rabu, 08 Agustus 2018 04:29 WIB

AS Desak WTO Jatuhkan Sanksi Dagang Rp 5 Triliun ke Indonesia

Editor : A. Amir
Ilustrasi

Washington, Tigapilarnews.com - Amerika Serikat mendesak Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) agar memberlakukan sanksi dagang senilai 350 juta dolar AS (Rp 5 triliun) kepada Indonesia, dilansir dari Reuteurs, Senin (6/8/2018).

Permintaan itu diajukan usai AS dan Selandia Baru memenangkan gugatan atas batasan impor produk pertanian dan peternakan pada 2017 lalu, sementara Indonesia dinilai gagal melaksanakan putusan dagang tersebut.

"Berdasarkan analisis awal dari data yang tersedia untuk produk tertentu, sanksi ini diperkirakan sementara bernilai sekitar 350 juta dolar AS untuk tahun 2017," demikian pernyataan kantor pemerintahan AS di Washington.

Amerika Serikat meminta WTO untuk menjatuhkan sanksi terhadap Indonesia usai memenangkan gugatan atas pembatasan impor produk pertanian dan peternakan asal AS yang diberlakukan pemerintah Indonesia. Nilai sanksi yang diminta adalah sebesar US$ 350 juta atau sekitar Rp. 5,04 triliun.

Indonesia sebelumnya menerapkan batasan impor untuk berbagai produk semisal apel, anggur, kentang, bunga, jus, bawang, buah kering, sapi dan ayam. Atas ketetapan tersebut pemerintah AS dan Selandia Baru menggugat Indonesia tahun lalu lewat WTO.

Menurut gugatan AS, Indonesia gagal mematuhi peraturan WTO dan meminta sanksi berupa denda uang untuk mengganti kerugian yang harus ditanggung pengusaha AS. "Berdasarkan analisa awal dan data yang tersedia untuk sejumlah produk, level kerugiannya diperkirakan mencapai US$ 350 juta untuk tahun 2017," begitu bunyi surat gugatan yang dilayangkan Gedung Putih.

"Amerika Serikat akan memperbaharui angka ini setiap tahun, sebagaimana perekonomian Indonesia terus berkembang."

Pemerintah saat ini masih mempelajari tuntutan sanksi yang diminta AS, kata Oke Nurwan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan. Ia menambahkan pemerintah berkeyakinan Indonesia telah mematuhi keputusan WTO. Ia memastikan aturan impor makanan telah direvisi oleh Indonesia.

Meski demikian proses penjatuhan sanksi biasanya membutuhkan waktu bertahun-tahun. Indonesia pun diyakini akan menggugat jumlah uang ganti rugi yang akan diminta.

Berbeda dengan AS, Pemerintah Selandia Baru belum menyiapkan tuntutan serupa terhadap Indonesia. Wellington tahun lalu mengklaim industri daging sapi di Selandia Baru tahun lalu mengalami kerugian senilai NZ$ 1 miliar atau sekitar Rp. 9,7 triliun.

Hubungan dagang antara AS dan Indonesia perlahan menegang sejak pemerintahan Presiden Donald Trump mengultimatum Jakarta ihwal defisit perdagangan. Trump mengancam bakal mengeluarkan Indonesia dari daftar negara penerima keringanan bea masuk untuk sejumlah produk seperti yang diatur dalam sistem Generilized System of Preferences (GSP).

Keringanan tersebut meniadakan tarif cukai untuk sejumlah produk eskpor Indonesia senilai US$ 2 miliar atau sekitar Rp. 29 triliun per tahun. Posisi Indonesia sebagai negara anggota GSP saat ini sedang dikaji ulang oleh Kementerian Perdagangan AS. Atas hal tersebut Mendag Enggartiasto Lukita Juli lalu menyanggupi akan mencabut hambatan dagang untuk produk AS agar tetap bisa menikmati fasilitas GSP.


0 Komentar