Selasa, 25 September 2018 00:36 WIB

Kejagung Tahan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Editor : A. Amir
Kejaksaan Agung menahan Karen Agustiawan, Senin (24/9/2018).

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kejaksaan Agung resmi menahan eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan pada Senin (24/9/2018). Hal itu dikonfirmasi langsung Direktur Penyidikan Jampidsus Warih Sadono.

"Betul ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Warih Sadono saat dihubungi.

Karen ditahan Kejaksaan Agung setelah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi investasi PT Pertamina di Blok Manta Gummy Australia pada 2009.

Dihubungi terpisah Kuasa Hukum Karen Agustiawan, Soesilo Aribowo mengatakan Kejaksaan Agung menahan Karen untuk 20 hari ke depan. Alasan penahanan tutur dia karena Karen dinilai bisa melarikan diri.

"Alasan yang kurang berdasar menurut saya seperti melarikan diri, mengulangi perbuatannya dan sebagainya. Bu Karen saya kira cukup kooperatif menyampaikan apa adanya," kata dia.

Sebelum ditahan, Karen diperiksa sebagai tersangka selama 5 jam. Pemeriksaan Karen sebagai tersangka baru dilakukan tadi pagi. Sementara sebelumnya Karen diperiksa 4 kali olah Kejaksaan Agung saat statusnya masih saksi.

Sebelumnya kasus Karen Agustiawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Agung sejak 22 Maret 2018.

Pada perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy Australia tahun 2009 itu, tim penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan dan Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan.

Karen Agustiawan dan dua tersangka lainnya itu sudah dikenakan status pencegahan bepergian ke luar negeri pada 22 Maret 2018.

Sementara Mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) pada Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) Bayu Kristanto sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu dan langsung ditahan selama 20 hari oleh tim penyidik.

Sebagai informasi, kasus ini terjadi pada 2009, dimana Pertamina melalui anak peru­sahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akui­sisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.

Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase - BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transak­sinya mencapai 31 juta dollar AS.

Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biayabiaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar 26 juta dollar AS.

Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp 568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barel per hari.

Ternyata Blok BMG hanya dapat bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebe­sar 252 barel per hari.

Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup, setelah ROC Oil me­mutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi.

Investasi yang sudah dilakukan Pertamina akhirnya tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional.

Hasil penyidikan Kejagung menemukan dugaan penyim­pangan dalam proses pengusulan investasi di Blok BMG.


0 Komentar