Selasa, 02 Oktober 2018 00:27 WIB

Menkopolhukam: Status Bencana Nasional Berlaku Jika Pemda Lumpuh

Editor : A. Amir
Menkopolhukam Wiranto

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menegaskan bahwa pemerintah tak perlu meningkatkan status penanganan gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah sebagai bencana nasional.di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (1/10/2018).

"Tidak, tidak ada, siapa yang nyuruh?" ucap Wiranto

menegaskan bahwa kinerja pemerintah daerah, baik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah, Pemkot Palu dan Pemkab Donggala masih berjalan dengan baik. 

Ia mengatakan status sebagai bencana nasional akan dikeluarkan oleh pemerintah jika kondisi pemerintah daerah mengalami kelumpuhan total seperti bencana tsunami Aceh di tahun 2004 lalu. 

"Kan daerah masih berfungsi, bencana nasional dinyatakan jika daerah enggak berfungsi total, seperti di Aceh dulu," ujar Wiranto.

Selanjutnya Wiranto mengatakan bahwa kepala daerah dan staf pemerintahan di tiga wilayah tersebut masih bekerja dan beroperasi seperti biasa, para aparatur pemerintah daerah itu hanya memgalami guncangan (shock) sementara akibat bencana tersebut.

"Ini daerah gubernur masih sehat, kantor masih ada, staf masih ada, hanya shok sebentar," kata dia.

Selain itu, Wiranto juga menyebut penanganan bencana di Sulawesi Tengah masih menjadi kewenangan masing-masing pemerintah daerah setempat. 

Ia mengatakan pemerintah pusat hanya menjadi pendamping dan mendukung kerja-kerja pemulihan bencana di daerah tersebut.

"Penanganan tetap didaerah, pemerintah pusat sebagai pendamping, seperti di Lombok dulu," pungkasnya.


0 Komentar