Kamis, 06 Desember 2018 13:58 WIB

Vonis Hakim Lebih Ringan, Zumi Zola Tak Ajukan Banding

Editor : Yusuf Ibrahim
Zumi Zola Zulkifli. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola Zulkifli bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. 

Zumi Zola divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta. "Terdakwa dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta. Apabila tidak dibayar, diganti kurungan tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Yanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018). 

Malelis Hakim menyatakan Zumi terbukti menerima gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemprov Jambi dan melakukan penyuapan terkait Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Zumi, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dalam lima tahun setelah terdakwa selesai menjalankan hukuman. 

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 

Menanggapi putusan hakim yang menghukumnya enam tahun penjara dan denda Rp500 juta, Zumi tidak mengajukan banding.  Dia mengatakan menerima vonis hakim. "Saya menerima, Yang Mulia," katanya.(exe/ist)


0 Komentar