Senin, 07 Januari 2019 20:58 WIB

Herman Herry Pertanyakan Pemberitaan Tempo

Editor : Yusuf Ibrahim
Yudi Adranacus (kanan) seusai pemeriksaan sebagai saksi di Polres Jaksel. (foto istimewa)
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Minggu ini majalah Tempo kembali mengangkat berita mengenai dugaan kasus pengeroyokan yang menyeret nama Herman Herry anggota DPR RI.
 
Padahal, ada kasus tersebut adik Herman Herry sudah mengaku bahwa ada rekayasa kasus yang menimpa kakaknya. Karena fakta sebenarnya sayalah yang ada di mobil tersebut bukan kakak saya ujar Yudi Adranacus adik kandung Herman Herry kepada media .
 
Sementara itu Herman Herry sendiri dalam keterangannya mengatakan bahwa ia masih menunggu hasil penyelidikan Polri. Karena saksi-saksi fakta  seperti adiknya dan sang supir sudah diperiksa oleh Polri. 
 
“Saya ingin menunggu hasil penyelidikan Polri. Supir saya dan supir saya sudah bolak balik diperiksa Polda, ini menunjukkan bahwa kami taat hukum,” kata Herman Herry menanggapi pemberitaan yang dimuat majalah Tempo dengan Judul ‘Kesaksian Menyudutkan Herman’, ketika dihubungi, Senin (7/1/2019). 
 
Dalam hal ini, Herman sendiri mempertanyakan maksud dan tujuan majalah Tempo yang memuat berita enam bulan lalu tersebut. Apalagi, sumber yang dimuat dalam berita itu berasal dari berita acara pemeriksaan (BAP) yang merupakan rahasia negara yang tak boleh diungkap ke publik. Jika memang benar ini dari BAP ya lanjutnya.
 
“Tempo dengan berdalih bersumber dari dokumen yang didapat telah merusak kredibilitas saya. Kalau bicara hukum dengan segala dalilnya, tentu penegak hukumlah ahlinya. Karena itu, sebaiknya kita tunggu hasil penyelidikan dan bukan menghakimi orang dengan opini,” kata Herman Herry. 
 
Pada edisi minggu ini Majalah Tempo mengangkat berita mengenai dugaan kasus pengeroyokan terhadap Roni Kosasih Yuniarto oleh seseorang yang diduga anggota DPR RI Herman Herry. Sumber yang dimuat yakni dokumen yang berisi kesaksia Chairul Huda yang menjadi saksi ahli dalam perkara tersebut berdasarkan BAP. 
 
Dalam kasus ini, kepolisian sudah memanggil beberapa saksi termasuk adik Herman sendiri bernama Yudi Adranacus serta supirnya bernama Pardan. Yudi membantah bahwa yang berada di dalam mobil ketika kejadian berlangsung bukanlah Herman melainkan dirinya. Ia juga membantah telah melakukan pemukulan terhadap Roni karena yang terlibat perkelahian adalah Pardan, supirnya. 
 
Pardan sendiri mengaku telah dipukul terlebih dahulu oleh Roni sebelum perkelahian berlangsung. Oleh karena itu, ia kemudian melaporkan Roni ke Polres Metro Jaksel dengan laporan bernomor LP/1061/K/VI/2018/PMJ/Resto Jaksel tanggal 11 Juni 2018, dengan menggunakan Pasal 315 KUHP.
 
Sementara itu Pengamat hukum media dari Nusantara Media Watch Ubaidillah Husen juga mempertanyakan penggunaan BAP yang sedang dalam proses penyelidikan polisi sebagai sumber berita. BAP adalah dokumen rahasia negara jika pun benar Tempo mendapatkannya dan menyebarkannya maka itu jelas pelanggaran hukum ujarnya . Tapi jika saya baca dari berita Tempo tersebut Chairil Huda sebagai saksi ahli dalam kasus tersebut menolak mengkonfirnasi kebenaran dokumen yang seakan dari pemeriksaan dirinya , tapi mengapa Tempo tetap mengangkatnya ujar Ubaidillah.  Wajar jika publik bertanya tanya ada apa Tempo mengangkat kasus ini lagi , proses penyelidikan sedang berjalan koq semuasaksi fakta diperiksa koq seperti ada upaya menekan pihak Polri ungkap Ubaidillah.(exe/ist)

0 Komentar