Jumat, 01 Februari 2019 14:49 WIB

TKN Angkat Suara Terkait Dilaporkannya Erick Thohir ke Bawaslu

Editor : Yusuf Ibrahim
Erick Thohir. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Jokowi-KH. Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan angkat suara terkait dilaporkannya Ketua TKN Erick Thohir oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) ke Bawaslu.

Erick dilaporkan karena menyebut 02 yang selalu diangkat kebohongan. Irfan mengaku baru membaca soal laporan terhadap Erick dari pemberitaan di media online. "Saya kan belum mengklarifikasi sama Mas Erick apa yang disampaikan beliau," ujar Irfan saat dikonfirmasi, Jumat (1/2/2019).

Selain itu, Irfan juga belum mempelajari secara detil poin apa yang menjadi laporan termasuk dalam konteks apa mantan Ketua Inasgoc menyampaikan hal tersebut. Terlebih, alat bukti yang menjadi laporan berasal dari pemberitaan di online.

"Apakah misalnya apa yang disampaikan oleh Mas Erick dituliskan wartawan tentang peristiwa apa, masalah apa, ya belum tahu," katanya.

Bagi Irfan, jika hanya bermodalkan berita online, maka laporan tersebut dianggap kurang. Seharusnya, bukti-bukti itu ditambah dengan bukti rekaman dan dokumen lainnya. Sehingga, laporan itu dianggap naif dan terkesan emosional.

Kendati begitu, pihaknya mengaku menghormati laporan tersebut. Ia pun berharap, Bawaslu cermat menelaah setiap laporan yang masuk ke mereka.

"Ya ini juga dari tim advokat apa juga. Ya kita kan ga tahu itu, konteks paslon 02. Apakah misalnya sebagai individu atau mendapat kuasa dari misalnya dari Prabowo. Kita gak tahu legal standingnya bagaimana. Apakah dia bagian BPN mereka. Kita belum tahu juga. Apakah individu - individu mengatasnanakan advokat ini itu," pungkasnya.(ist)


0 Komentar