Sabtu, 09 Maret 2019 12:36 WIB

KPK Ajak Parpol Cegah Korupsi

Editor : Yusuf Ibrahim
Jubir KPK, Febri Diansyah. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keuangan dan kebutuhan pendanaan partai politik (parpol).

Hal ini dalam rangka membangun sistem pencegahan di sektor politik. Untuk itu, Satgas Politik di Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Diyanmas) KPK bakal mengundang para bendahara partai politik mulai 12 hingga 14 Maret 2019. 

"Untuk berdiskusi lebih dalam terkait dengan pemetaan kebutuhan pendanaan politik masing-masing parpol," kata Jubir KPK, Febri Diansyah.

Dalam pertemuan tersebut, tim KPK akan melakukan wawancara mendalam atau in-depth interview terhadap para bendahara parpol. Dengan wawancara ini, KPK berharap mendapat gambaran yang lebih akurat mengenai kebutuhan pendanaan dan pengelolaan keuangan partai politik yang lebih transparan dan akuntabel. 

"Wawancara dengan metode 'in-depth interview' ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih akurat tentang kebutuhan pendanaan dan pengelolaan keuangan yang lebih akuntabel oleh partai politik," kata Febri.

Dari kegiatan ini, KPK berharap Parpol secara partisipatif menyampaikan kondisi riil dan kondisi yang ideal dalam pendanaan parpol. Febri menyatakan, KPK akan memfasilitasi upaya pembangunan demokrasi yang berintegritas dengan berbagai pendekatan, salah satunya pendanaan parpol. 

Selain itu, KPK juga berharap partai politik membangun komitmen bersama untuk mencegah korupsi melalui pelaksanaan lima pilar Sistem Integritas Partai Politik (SIPP), yakni keuangan parpol, kode etik, demokrasi internal paprol, kaderisasi, dan rekrutmen.

Tak hanya itu, dengan kegiatan ini, diharapkan adanya pembaharuan data kebutuhan pendanaan parpol dengan menggunakan data yang lebih realistis di tahun 2019 ini.

"Lebih dari itu, KPK juga berharap selain tentang peningkatan pendanaan parpol, aspek akuntabilitas dan keterbukaan juga menjadi salah satu syarat utama yang harus dipenuhi oleh Parpol. Karena bagaimanapun juga, uang yang digunakan untuk bantuan pendanaan partai politik tersebut adalah uang rakyat yang dialokasikan dari APBN yang ada. Sehingga pengaturan yang lebih rinci tentang konsep pengelolaan keuangan negara, hingga implamentasi akuntabilitasnya sangat dibutuhkan," katanya. 

Perlu diketahui, wawancara mendalam terhadap bendahara partai politik mengenai keuangan partai ini merupakan kelanjutan dari Focus Group Discussion (FGD) yang dilakukan KPK bersama seluruh Sekjen atau perwakilan partai politik di Gedung ACLC KPK, Jakarta pada Selasa (5/3) lalu.

Dalam FGD itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan, KPK tidak cukup hanya melakukan penindakan. KPK memahami persoalan korupsi politik harus diselesaikan hingga ke akarnya, salah satunya biaya politik yang mahal. 

"Kita menghadapi kenyataan betapa mahalnya mahar untuk menjadi kepala daerah atau anggota DPR," ujar Alexander.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk mendapatkan informasi dan data yang akan bermanfaat untuk merumuskan skema dan besaran bantuan keuangan negara kepada partai politik. KPK bekerja sama dengan Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) akan merumuskan skema tersebut. 

Untuk itu, dalam pertemuan ini, perwakilan partai politik yang hadir diminta membawa berbagai data mengenai kebutuhan rill operasional masing-masing partai politik. Data-data ini akan menjadi salah satu dasar perhitungan skema bantuan keuangan negara kepada partai politik yang ideal yang akan disesuaikan dengan kemampuan negara. 

Alex berharap, setiap perwakilan yang hadir bisa menyampaikan secara terbuka kebutuhan rill yang dibutuhkan untuk mendanai operasional partai politiknya. 

"Hal ini menjadi penting agar kami bisa menghitung ulang berapa seharusnya negara berkontribusi untuk partai politik," tuturnya.(ist)

 

0 Komentar