Selasa, 09 April 2019 13:18 WIB

KPU Tambah 630 TPS

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi TPS. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno menyikapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau pemilih pindah TPS bersama seluruh parpol peserta pemilu, Bawaslu dan DKPP di Kantor KPU, Jakarta, Senin 8 April 2019.

Menurut Ketua KPU, Arief Budiman, patut dicatat dalam sejarah akhirnya Pemilu 2019 muncul istilah DPThb alias daftar pemilih tambahan hasil perbaikan. "Seingat saya sih hasil perbaikan hanya ada di DPS, ternyata DPT ada juga ya," ujar Arief di Kantornya usai rapat pleno.

Arief menjelaskan, dari rapat pleno menyikapi hasil putusan MK dikatakan jika sebelumnya TPS berjumlah 809.500 menjadi 809.699 TPS. "Jadi terdapat penambahan 199 terdapat penambahan 199 TPS," ucapnya.

Lebih lanjut Arief menjelaskan, dari 199 TPS itu terurai 46 TPS baru dikarenakan adanya ketentuan DPK menjadi DPT yang terkonsentrasi dalam TPS. Sisanya, yakni sebanyak 153 adalah TPS regrouping. 

Menurutnya, TPS regrouping itu sebenarnya TPS yang sudah ada namun karena keluar putusan MK yang menyebutkan bahwa DPTb dalam jumlah pemilih melebihi batas jumlah maksimum pemilih per TPS maka diperbolehkan untuk membuat TPS tambahan.

Dia menambahkan, penambahan jumlah TPS karena total pemilih DPTb itu sebenarnya ada 800.219 pemilih yang berpindah TPS. 800.219 pemilih itu tersebar di 169.668 TPS, namun dari total 800.219 pemilih itu 660.300 pemilih itu sudah tersebar ke TPS-TPS yang sudah ada. 

Sementara itu, TPS-TPS yang sudah ada itu sebanyak 169038 TPS sehingga yang belum tersebar ke TPS-TPS yang ada itu sebanyak 139.919. Maka itu, dari jumlah 139, 919 pemilih ini membutuhkan 630 TPS. 

"Jadi kalau yang pertama tadi ada TPS baru sebanyak 46 TPS karena DPK, kemudian sekarang karena DPTb itu ada 630 TPS sebagaimana yang tersaji di dalam tabel di depan," pungkasnya.(ist)


0 Komentar