Rabu, 29 Mei 2019 13:02 WIB

ASN Diimbau Bijak dalam Gunakan Kendaraan Dinas

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi kendaraan dinas atau plat merah. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Menjelang arus mudik 2019, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman.

"Tidak boleh. Di DKI tidak boleh dan itu sudah ada aturannya. Jadi DKI tidak membolehkan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Jadi ini sudah ada edaran Sekda nomor 42, tapi intinya tidak boleh," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu (29/5/2019).

Dalam PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai pada pasal 4 poin 5 disebutkan bahwa setiap PNS dilarang memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah. 

"Ada sanksinya sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai. Ini surat edaran nya Nomor 42/se-2019 dikeluarkan tanggal 28 Mei 2019 kemarin," tegas Anies.

Ia mengimbau kepada jajarannya untuk bijak dalam menggunakan kendaraan dinas. Apabila tidak dalam kondisi berdinas sebaiknya tidak digunakan.

"Jadi seluruh jajaran Pemprov DKI yang berdinas gunakan kendaraan dinas untuk berdinas bukan untuk mudik," imbau Anies.(exe)


0 Komentar