Kamis, 18 Juli 2019 21:26 WIB

Mola TV Minta Masyarakat Hargai Hak Cipta

Editor : Yusuf Ibrahim
Ayi Farid Wajdi (kiri). (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Mola TV selaku pemegang hak siar Liga Inggris di Indonesia memperluas jangkauannya dengan bekerja sama dengan dua televisi berbayar. 

Dua televisi berbayar yang dimaksud adalah Matrix TV dan Mix. Matrix TV, nantinya bakal menjangkau siaran di kawasan perumahan yang terdapat di seluruh Indonesia lewat Mola Matrix. Sementara, MIX diperuntukan untuk kerja sama keperluan komersial seperti nonton bareng.

"Dengan daya cakup yang luas, kami sungguh berharap agar layanan Mola Matrix ini dapat menjadi konten yang berkualitas, berguna, dan menghibur bagi masyarakat Indonesia," ujar Hari Julianto Gunarso, selaku CEO Matrix TV dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Nantinya, sekitar enam pertandingan Liga Primer Inggris setiap pekannya bakal ditayangkan di Mola Matrix. Berbeda dari televisi nasional TVRI yang hanya menayangkan dua pertandingan.

Selain itu, Ayi Farid Wajdi selaku chief of distribution & broadcast Mola TV mengingatkan soal undang-undang yang mengatur hak siar. Dengan kata lain Ayi menegaskan jika hanya Mola TV yang bisa menayangkan Liga Inggis di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, saat ini mereka menjadi pemegang hak siar Liga Inggris selama tiga musim kedepan. Pihak Mola TV menginformasikan hal-hal apa saja yang dianggap melanggar ketentuan hukum terkait penyiaran.

Sehingga bagi pihak yang ingin menggelar nonton bareng atau kegiatan lainnya terkait siaran Liga Inggris harus lebih dulu mendapat izin dari Mola TV. Termasuk pihak-pihak yang sering menayangkan layanan live streaming.

"Sudah saatnya kita menghargai hak cipta. Industri ini juga berhubungan dengan masyarakat. Jangan lagi masyarakat mendapatkan secara ilegal," ucap Ayi Farid Wajdi.

Pihak Kepolisian pun memaparkan hukuman apa saja yang bisa didapatkan para pelanggar hak cipta terutama terkait penyiaran.

"Ancaman hukumannya sangat berat. Kalau tujuannya komersial bisa hingga empat tahun penjara, sementara kalau pembajakan bisa sampai 10 tahun penjara," ujar Kombes Pol. Supriyadi, perwakilan dari Mabes Polri.

"Kami juga saat ini sedang membangun aplikasi pengaduan online. Jadi nanti masyarakat bisa langsung menyampaikan pengaduannya di aplikasi itu. Di situ terdapat fitur pengaduan, konseling, progres laporan, hingga pengetahuan yang berisi data kasus atau perkara apa saja yang sudah pernah ditangani," tambahnya.(ist)


0 Komentar