Sabtu, 20 Juli 2019 23:35 WIB

Depok Tetap Pasang Lagu di Traffic Light

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Wacana Pemkot Depok memutar lagu di traffic light agar pengendara dapat lebih tertib dalam berlalu lintas, bukan isapan jempol.

Uji coba pemutaran lagu di traffic light Kota Depok akan dilakukan pada akhir Agustus. "Baru akan uji coba di satu titik pada akhir bulan Agustus," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok, Dadang Wihana, Sabtu (20/7/2019).

Rencananya uji coba perdana akan dilakukan di traffic light Simpang Ramanda. Dadang pun kembali menegaskan bahwa pemasangan lagu itu tujuannya bukan untuk mengatasi kemacetan di Kota Depok. 

Menurut dia, tujuan utamanya adalah untuk tertib lalu lintas agar pengendara mengerti kesabaran dalam berkendara. Konsepnya, dalam lagu itu terdapat pesan-pesan ketertiban lalu lintas. Intinya ada imbauan agar pengedara patuh terhadap aturan. 

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia (UI), Lisman Manurung menilai wacana pemutaran lagu di traffic light tidak tepat sasaran. Sebab traffic light sudah didesain secara standar internasional yang berlaku sebagai marka jalan dan aturan yang harus dipatuhi. 

"Kalau menurut saya itu kreatif, tapi kalau birokrasi di manapun itu segala sesuatunya sudah teruji. Sebenarnya jalan itu di semua negara tidak perlu diedukasi, traffic light itu sudah mengatur, artinya standard dunia," katanya. 

Dia menegaskan bahwa traffic light fungsinya dasarnya adalah mengatur dan memberi beban kepada siapapun agar tidak melanggar. Menurut dia, kalau memang mau ada terobosan penambahan suara seharusnya yang berkaitan dengan fungsi traffic light. Misalnya, adanya suara diperuntukkan bagi pengendara dengan keterbatasan.(ist)


0 Komentar