Rabu, 24 Juli 2019 21:59 WIB

Amnesti Baiq Nuril Disebut Sesuai Nawacita Jokowi

Editor : Yusuf Ibrahim
Yasonna H Laoly. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Sebelum diputuskan dalam rapat Komisi III DPR, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly membacakan pandangan pemerintah terkait permohonan amnesti terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril.

Pandangan pemerintah itu disampaikan dalam rapat dengan Komisi III DPR.
Menurut Yasonna, permohonan amnesti ini sesuai dengan butir ke-4 Nawacita Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni memberikan perlindungan kepada perempuan.

“Dengan tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh setelah proses pengadilan, saudara Baiq Nuril Maknun mengajukan permohonan amnesti kepada Presidenmengingat kasus ini menjadi perhatian masyarakat nasional dan internasional, dan setelah pemerintah mendapatkan masukan dari para penggiat pembangunan hukum, praktisi dan akademisi memandang perlu untuk meneruskan permohonan amnesti sdr BNM untuk mendapatkan pertimbangan dari DPR,” tutur Yasonna dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Yasonna memaparkan amnesti secara etimologi berasal dari amnestia atau amnestos yang berarti melupakan.Dalam terminologi hukum pidana amnesti mengandung makna suatu kekuasaan atau kewenangan untuk melepaskan seseorang atau sekelompok orang yang dinyatakan bersalah oleh suatu pengadilan dari pengenaan sanksi hukum atas suatu tindak pidana tertentu. Sehingga, dari akibat tindak pidana itu dihapuskan.


“Secara konstitusional, pemberian amnesti bisa diberikan oleh presiden selaku kepala negara, berdasarkan Pasal 14 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 di mana pasal ini merupakan satu-satunya instrumen hukum yang berlaku untuk pemberian amnesti sebab, UUD Sementara tidak berlaku lagi,” paparnya.
Kemudian, lanjut Yasonna, memanisme yang diatur dalam UUD 1945, Presiden meminta pertimbangan ke DPR. 

Dia mengakui masih ada pandangan klasik bahwa amnesti hanya dapat diberikan pada orang yang melakukan perbuatan melawan hukum yang terkait persoalan politik. Namun, setelah pemerintah melakukan focuss group discussion (FGD) yang dilakukan bersama para penggiat hukum, praktisi dan akademisi menyimpulkan bahwa amnesti juga dapat diberikan pada orang yang mengalami permasalahan hukum seperti Baiq Nuril.

“Hal ini secara nyata dikuatkan bahwa dalam memori fachturichting dalam pembahasan amendemen pertama UUD 1945 yang melahirkan Pasal 14 ayat 2 tidak menemukan kalimat yang tersurat atau dapat dimaknai bahwa amnesti hanya diberikan pada mereka yang terkait permasalahan politik,” tutur Yasonna.

Karena itu, menurut politikus PDIP ini, dalam rangka mendudukan hukum secara responsif, maka persoalan politik tidak bisa dilihat sebagai permasalahan hukum karena perbedaan politik saja, tapi harus lebih luas dalam konteks pembangunan, termasuk kebijakan pembangunan hukum, dimana dalam hal ini program keempat Nawacita.

“Jokowi berkehendak menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara, prioritas antara lain, peningkatan perlindungan perempuan dari tindak kekerasan,” tandasnya.(exe)


0 Komentar