Rabu, 11 September 2019 13:44 WIB

Aturan Baru Usia Pelamar CPNS

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi PNS. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pemerintah mengeluarkan aturan yang memungkinkan seseorang berusia 40 tahun melamar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) namun dengan syarat.

Hal ini merupakan ketentuan baru karena sebelumnya batas maksimal pelamar CPNS adalah 35 tahun. “Dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 disebutkan bahwa usia pelamar paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar. Namun, batas usia pelamar tersebut dapat dikecualikan paling tinggi 40 tahun bagi jabatan-jabatan tertentu yang ditetapkan oleh presiden,” kata Kepala Biro (Karo) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, di Jakarta, kemarin.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.17/2019 bahwa aturan ini berlaku hanya di enam jabatan saja, yakni dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa. “Usia pelamar CPNS pada keenam jabatan tersebut dihitung saat melamar sebagai CPNS,” ungkapnya.

Ridwan mengatakan dalam Keppres tersebut juga dijelaskan lebih lanjut mengenai kualifikasi pendidikan bagi keenam jabatan tertentu tersebut. Jabatan dokter dan dokter gigi disyaratkan memiliki kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis.

“(Lalu) strata 3 atau S3 (doktor) untuk jabatan dosen, peneliti, dan perekayasa. Kriteria lain yang harus dipenuhi pelamar untuk jabatan dosen, peneliti, dan perekayasa akan diatur dalam peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (permenpanrb),” ujarnya. Dia mengatakan langkah ini akan menambah peluang masuknya dokter spesialis dalam jajaran CPNS.

Selain itu dengan syarat S3 bagi dosen, peneliti dan perekayasa dihahrapkan dapat menjalankan fungsinya tanpa ada pertimbangan melanjutkan pendidikan. “Kondisi pengadaan CPNS dalam dua tahun terakhir ini, pelamar pada formasi Dokter Spesialis terbilang kesulitan dengan persyaratan batas usia paling tinggi 35 tahun,” katanya.

Pakar Kebijakan Publik Universitas Padjajaran (Unpad), Yogi Suprayogi mengatakan untuk jabatan dokter dan dokter gigi maksimal usia 40 tahun saat melamar CPNS merupakan langkah yang baik. Hal ini mengingat pelayanan dokter spesialis masih minim di masyarakat.

“Kalau dokter kan memang dibutuhkan untuk pelayanan masyarakat. Apalagi untuk dokter spesialis membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk menjalani proses pendidikan. Jadi langkah yang baik menurut saya,” ungkapnya. Namun pandangan berbeda jika berkaitan dengan jabatan dosen. Yogi menilai tidak seharusnya pemerintah menempatkan batasan maksimal pelamar dosen di angka 40.

“Kan Risetdikti mau meningkatkan rangkin universitas. Salah satu syaratnya adalah publikasi penelitian. Kalau sudah 40 baru melamar saya pikir publikasinya tidak akan maksimal,” tuturnya. Dia menilai usia untuk dosen lebih baik diperketat yakni maksimal di 35 tahun dan syarat S3. Menurutnya tidak sulit menemukan SDM yang berusia 35 tahun dengan pendidikan S3.

“Tidak sulit. Saya dulu 29 tahun sudah S3. Sekarang ini kan banyak beasiswa dalam maupun luar negeri. Jadi menurut saya lowongan dosen ini memang harus ketat,” katanya. Sementara untuk lowongan peneliti dan perekayasa, Yogi mengatakan tidak masalah dengan batasan usia.

Namun yang paling penting adalah pengalamannya sebagai peneliti. Pasalnya tidak tepat jika harus memulai penelitian di usia 40 tahun. “Ini profesi yang berkelanjutan. Jadi harus ada pengalaman kerjanya. Misalnya melamar ya dicek dulu penelitian-penelitian sebelumnya seperti apa,” pungkasnya.(ist)


0 Komentar