Senin, 10 Februari 2020 12:31 WIB

Kabupaten Bekasi Terapkan Tilang Elektronik

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi CCTV ETLE. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi sudah siap memberlakukan sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Rencananya penerapan sistem tilang elektronik ini akan mulai dilakukan pada Selasa 25 Februari mendatang. Bupati Bekasi, Eka Supri Atmadja memastikan penerapan sistem tilang elektronik akan dilakukan bersama kepolisian menjelang akhir bulan ini.

Dia mengatakan, kesiapan untuk penerapan sistem ini sudah siap secara infrastruktur. "Mudah - mudahan tidak mundur, kami ingin di lounching 25 Februari," katanya.

Menurut dia, persiapan untuk uji coba tilang elektronik sudah disiapkan segalanya baik dari sisi fasilitas maupun aturannya. Untuk hibah CCTV, pemerintah sedang mematangkan dengan menghitung dan menyisir di berbagai titik wilayah yang dibutuhkan untuk dipasang CCTV. 

Eka menjelaskan, dalam tahap uji coba ini, nantinya aparat kepolisian baru menyasar pelanggar lalu lintas kendaraan roda empat. Pelanggaran yang disasar berupa pemakaian sabuk pengaman, kecepatan kendaraan, dan penggunaan telepon genggam ketika berkendaraan.

Hanya saja, lanjut dia, uji coba pertama penerapan tilang eletronik nanti hanya akan berlaku di satu titik lokasi, yakni Sentra Grosir Cikarang (SGC) tepatnya berada di Jalan RE Martadinata, Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara.

"Wilayah itu yang sudah siap dalam segi infrastrukturnya," tandasnya.

Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan, infrastruktur untuk penerapan sistem e-Tilang sudah mencapai 80% untuk siap digunakan.

"Penyempurnaan aplikasi dan aturan kami sudah mendekati kurang lebih mencapai 80 persen," katanya.

Untuk mematangkan sistem tilang elektronik ini, kata dia, kepolisian terus berkordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bekasi.

Selain itu, sambung Eka, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga dilibatkan dan terus kordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Hendra berharap dengan adanya sistem e-Tilang di Kabupaten Bekasi membuat kesadaran warga semakin meningkat dalam mentaati lalu lintas. Selain itu, membuat pelanggaran yang mengakibatkan kecelakaan, dan kemacetan semakin menurun di Kabupaten Bekasi.

Sebelumnya, sistem ini akan diterapkan di tiga titik awal dalam beberapa waktu ke depan. Namun, untuk uji coba akan dilakukan di satu titik di Jalan RE Martadinata, Cikarang Utara. Namun, dua titik lainya akan dilakukan kedepanya setelah penerapan di satu titik yang berada di Sentra Grosir Cikarang (SGC).

Titik kedua berada di Lippo Cikarang Mall, Jalan MH Thamrin, Cikarang Selatan dan titik ketiganya berada di bundaran golf Jababeka, Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur.

"Nanti kamera tilang elektronik akan ditempatkan di bagian atas depan tiga lokasi tersebut," ungkapnya.

Hendra menjelaskan, tiga titik itu dipilih sebagai lokasi penerapan tilang elektronik karena merupakan titik paling ramai dengan lalu lintas paling padat.

Di sisi lain, jumlah petugas yang ada tidak sebanding dengan volume kendaraan yang melintasi ketiga titik tersebut. Ditambah, lokasi itu banyak terjadi pelanggaran lalu lintas.

Sementara mekanisme tilang elektronik di Kabupaten Bekasi akan mengadopsi mekanisme serupa yang telah diterapkan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur.
Untuk penerapan awal, baru ada tiga jenis pelanggaran yang akan ditindak pada pengendara mobil, yakni penggunaan sabuk pengaman, pemakaian ponsel, dan kecepatan melaju.

Mekanisme tilang, kata dia, persis dengan kebijakan serupa yang telah diterapkan oleh Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur."Tilang akan dikirim ke rumah. Fasilitas yang dilengkapi juga sama dengan yang ada di Jawa Timur maupun Polda Metro Jaya. Kami mengadopsi yang di sana," tuturnya.

Saat ini, 31 titik kamera pengawas atau CCTV di Kabupaten Bekasi juga sudah disiapkan. Namun, jumlah CCTV yang memiliki sistem Automatic Control Traffic System (ACTS) sendiri hanya 5 titik yakni di simpang Indoporlen, Tambun, Cibitung, Warung Bongkok, dan wilayah ASGC.

Nantinya, tilang elektronik ini bakal diterapkan melalui pantauan kamera pengawas yang terhubung di Command Center yang berada di kantor Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik Kabupaten Bekasi. Mereka yang melanggar dapat terdeteksi melalui kamera high definition.

Petugas kepolisian turut memantau kamera pengawas pun dapat langsung memberikan tilang bagi pelanggar. Identitas pelanggar juga dapat diketahui dari wajah yang terekam kamera.

Selain itu, pemberitahuan pelanggaran juga akan diberikan melalui surat elektronik maupun diantar seperti yang diterapkan di Jakarta.(ist)


0 Komentar