Rabu, 12 Februari 2020 12:32 WIB

Pemerintah Biarkan Keadaan WNI eks ISIS

Editor : Yusuf Ibrahim
Mahfud MD. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memastikan tidak ada proses hukum lebih lanjut setelah pemerintah memutuskan menolak pemulangan WNI mantan ISIS.

"Enggak ada (proses hukum lebih lanjut), wong mereka pergi dari sini mau diapain. Kita tidak tahu mereka siapanya (negara)," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (12/2/2020). 

Mahfud menegaskan, pemerintah akan membiarkan keberadaan mereka. Sebab, selain mereka tidak lapor sebagai WNI, juga keberadaan mereka berdasarkan temuan orang luar seperti agen CIA dan organisasi asing lainnya yang hanya menyebut ada orang Indonesia yang bergabung dengan kelompok ISIS.

"Kita juga ndak tahu apanya, paspornya udah dibakar, terus mau diapain. Kalau kamu jadi pemerintah mau diapain kira-kira," tanya mantan Ketua MK itu.

Selain itu, Mahfud juga menyatakan, tim verifikasi juga tidak bisa ke sana. Sehingga, pemerintah tak bisa memulangkan mereka. Mahfud memastikan tak ada tim verifikasi yang berangkat ke sana. "Kita ke sana cuma dapat nama-nama juga tidak langsung dengan mereka. Itu dapat dari Palang merah Internasional, CIA, cuma gitu-gitu. Mereka kan menghindar dari kita," ungkapnya.

Mahfud menambahkan, sejauh ini keberadaan mereka di sana menghindar dari pemerintah Indonesia. Sehingga, tidak benar ada laporan secara resmi kepada pemerintah tentang permintaan pulang, hal itu hanya isu yang diembuskan secara sepihak. Di sisi lain, paspor mereka sudah dibakar.

"Minta pulang ke siapa, itu laporan kok. Laporan (gak ada yang mau pulang.Ya mereka kan enggak mengakui sebagai WNI," jelas Mahfud menambahkan.(ist)


0 Komentar