Jumat, 15 Mei 2020 20:18 WIB

Pergub Anies Larang Penduduk Bepergian ke Luar Kawasan Jabodetabek

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran virus corona. 

Melalui pergub ini, Anies melarang masyarakat untuk bepergian ke luar kota. Dengan adanya Pergub ini maka seluruh penduduk di Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian ke luar kawasan Jabodetabek. Dibatasi sehingga kita bisa menjaga agar virus corona bisa terkendali," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2020).

Meskipun begitu, ada beberapa pengecualian bagi 10 jenis pekerjaan yang boleh bepergian ke luar kota. Selain itu ada juga 11 sektor usaha yang masih diizinkan bepergian ke luar kota.

Namun ada beberapa ketentuan tambahan sebagai syarat dokumen untuk tiap orang yang ingin ke luar kota. Syarat ini harus dilengkapi agar diizinkan petugas. Pergub ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020 sejak ditandatangani oleh Anies sendiri.

Anies juga mengatakan, Pergub ini dibuat untuk memberikan dasar hukum bagi para petugas untuk melaksanakan tugasnya menghalau warga yang ingin pergi ke luar kota. Dengan demikian, diharapkan penanganan penyebaran virus corona Covid-19 bisa dengan cepat terkendali.

"Jadi intinya dengan peraturan ini petugas di lapangan punya dasar hukum kuat untuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk," pungkasnya.(ist)


0 Komentar