Kamis, 04 Juni 2020 12:52 WIB

Tahjo Kumolo Paparkan Instruksi Baru Terkait Keharusan WFH

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi ASN. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Masa kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) berakhir hari ini tanggal 4 Juni 2020.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo, tak akan mengeluarkan instruksi baru terkait keharusan WFH.

"Dengan adanya new normal ini juga seluruh ASN apakah harus kerja di kantor? Saya kira kita serahkan kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," katanya melalui pesan singkatnya, Kamis (4/6/2020).

Hal ini sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) MenPANRB No.58/2020 tentang tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru. Di dalam SE tersebut disebutkan bahwa pengaturan lokasi bekerja bagi ASN dilakukan secara fleksibel. Dalam hal ini bisa dilakukan di kantor maupun di rumah. 

"Pada prinsipnya semua harus bekerja. Baik bekerja di kantor ada fungsi-fungsi layanan publik yang harus aktif hadir di kantor maupun instansi yang ada. Atau juga dibagi kerja di rumah," ungkapnya.

Pada SE tersebut juga dipaparkan bahwa penentuan lokasi kerja bagi ASN dilakukan secara selektif dan akuntabel tanpa mengurangi sasaran kerja dan target kinerja. Beberapa aspek yang dijadikan pertimbangan dalam menentukan ASN kerja dari rumah antara lain jenis pekerjaan, kondisi kesehatan/faktor komorbiditas pegawai, dan lokasi tempat tinggal pegawai.

Disebutkan bahwa untuk kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah yang masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bisa tetap menerapkan kerja dari rumah secara penuh. Kecuali ASN yang harus tetap bekerja di kantor sebagaimana Permenkes No.9/2020.(ndi)


0 Komentar