Kamis, 25 Juni 2020 12:52 WIB

ICW Minta Dewas KPK Tak Ragu Tindak Firli Bahuri

Editor : Yusuf Ibrahim
Firli Bahuri. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Indonesia Coruption Watch (ICW) mengkritik keras sikap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terkait penggunaan helikopter mewah untuk kepentingan pribadi keluarga.

Sikap Firli itu, kata ICW, menjadi catatan buruk bagi Firli selama menjabat sebagai Ketua KPK. "Sedari awal memang ICW sudah berpandangan bahwa Komjen Firli tidak tepat menduduki jabatan sebagai Ketua KPK. Selain karena prestasi KPK yang sangat minim, tindakan yang bersangkutan pun kerap diwarnai dengan ragam kontroversi," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6/2020).

Kurnia menilai tindakan Firli diduga melanggar Kode Etik KPK pada bagian Integritas. Aturan tersebut (angka 27) sudah melarang pegawai/Pimpinan KPK menunjukkan gaya hidup hedonisme. "Sehingga, Dewan Pengawas harusnya tidak lagi ragu untuk dapat memanggil yang bersangkutan kemudian mendalami terkait dengan dugaan pelanggaran ini," katanya.

Jika helikopter ini merupakan fasilitas dari pihak tertentu, lanjut Kurnia, maka kuat dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi. Maka dari itu, KPK juga harus melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Setidaknya untuk mendalami dua hal, siapa pihak yang memberikan fasilitas helikopter kepada Komjen Firli Bahuri selaku Ketua KPK, dan apa motif dari pihak tersebut memberikan fasilitas itu, serta apakah pihak yang memberikan fasilitas tersebut sedang berperkara di KPK," katanya.

Kurnia menyebut jika penyelidikan KPK itu membuahkan hasil, maka Komjen Firli Bahuri dapat dikenakan Pasal 12 B UU Tipikor dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

"Dugaan pelanggaran kode etik seperti ini sebenarnya bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Komjen Firli pun sempat ICW laporkan atas dugaan bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di KPK," katanya.

"Maka dari itu berpegang pada TAP MPR No VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa maka selayaknya Komjen Firli Bahuri mengundurkan diri sebagai Ketua KPK karena tidak memiliki rasa kepedulian yang tinggi dan secara moral, langkah ybs kerap kali bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat," katanya.(ist)


0 Komentar