Jumat, 21 Agustus 2020 15:38 WIB

Pemerintah Tebar Rp12 Triliun untuk Masyarakat Bergaji Rendah Agar Punya Rumah

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus meningkatkan jumlah rumah tangga untuk mendapatkan hunian layak dari 56,75% menjadi 70%.

Salah satu upaya yang dilakukan Kementerian PUPR adalah dengan menargetkan 287.000 unit bantuan pembiayaan perumahan tahun anggaran 2020.

“Pemerintah berkomitmen untuk memberikan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kami harapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat (21/8/2020).

Dia bilang, bantuan pembiayaan perumahan TA 2020 terdiri dari tiga program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) dan Tambahan Stimulus Fisk Melalui Subsidi Selisih Bunga (SSB).

Rinciannya, alokasi FLPP mencapai 102.500 unit dengan nilai sebesar Rp11 triliun, BP2BT mencapai 9.500 unit senilai Rp380 miliar, SSB 175.000 unit senilai Rp788 miliar. SSB terdiri dari 155.000 unit KPR SSB reguler dan 20.000 unit KPR SSB untuk ASN, TNI, dan Polri. Jika ditotal anggaran subsidi rumah itu lebih dari Rp12 triliun.

Saat ini progres kegiatan FLPP telah mencapai 77.050 unit senilai Rp7,8 triliun, BP2BT sebanyak 147 unit senilai Rp5,84 miliar dan SSB 4.067 unit senilai Rp1,53 miliar.

"Ketentuan penyaluran bantuan FLPP meliputi kepemilikan rumah tapak atau rumah susun, suku bunga 5%, masa subsidi 20 tahun, subsidi bantuan uang muka (SBUM) Rp4 juta, uang muka 1%, harga jual sesuai Kepmen PUPR dan bebas PPN sesuai PMK," kata Basuki.

Sementara itu, ketentuan BP2BT meliputi pemilikan rumah dan pembangunan rumah, suku bunga pasar, dana BP2BT maksimal Rp40 juta untuk uang muka/biaya membangun, persyaratan menabung tiga bulan, harga jual sesuai Kepmen PUPR dan bebas PPN sesuai PMK.

Sedangkan, ketentuan SSB meliputi pemilikan rumah tapak atau rusun, suku bunga 5% (kecuali Papua dan Papua Barat sebesar 4%), masa subsidi 10 tahun selanjutnya suku bunga komersial, SBUM Rp4 juta (kecuali Papua dan Papua Barat SBUM Rp 10 juta), uang muka 1%, harga jual sesuai Kepmen PUPR dan bebas PPN sesuai PMK.

Basuki menjelaskan, calon konsumen yang ingin mendapatkan subsidi perumahan ini harus berpenghasilan kurang dari Rp8 juta. Untuk pembelian rusun di Papua dan Papua Barat melalui BP2BT penghasilan maksimal Rp8,5 juta.

Untuk meningkatkan pencapaian target program pada masa pandemi Kementerian PUPR memanfaatkan sistem informasi dalam penyaluran KPR subsidi perumahan, di antaranya melalui aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan) dan Sikumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang). Melalui SiKasep, calon konsumen terhubung secara online dengan pemerintah, bank pelaksana, dan pengembang dengan menggunakan sistem host to host.(jar)


0 Komentar