Senin, 14 September 2020 17:37 WIB

Anies Perbolehkan Mal dan Pusat Perbelanjaan Dibuka, Tapi Pesan Makan di Restoran,Wajib Dibawa Pulang

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Mal dan pusat perbelanjaan tetap diperbolehkan beroperasi dengan batasan maksimal 50% selama penerapan PSBB mulai Senin 14 September 2020.

Pelaksanaan PSBB total sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, selama PSBB dua minggu ke depan pasar dan mal atau pusat perbelanjaan dizinkan beroperasi dengan pembatasan kapasitas maksimal 50%. "Apabila ada pelanggaran kami akan melakukan penutupan selama tiga hari," kata Anies di Balaikota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020). 

Anies menjelaskan, meski memperbolehkan mal dan pusat perbelanjaan dibuka, pihaknya tetap melarang restoran, kafe, dan sebagainya yang berada di dalam mal untuk menyediakan makan di tempat bagi pengunjung. Semuanya wajib dibawa pulang.

Pada prinsipnya PSBB, kata Anies, dilarang keluar rumah atau berkegiatan kecuali untuk kegiatan esensial yang diperbolehkan. Untuk itu, meski ada beberapa kegiatan yang diperbolehkan pada masa PSBB, masyarakat sebaiknya patuh. "Kami membutuhkan kekompakan antara pemerintah dan masyarakat untuk menghadapi wabah COVID-19 ini," pungkasnya.(ber)


0 Komentar