Selasa, 15 September 2020 19:06 WIB

Bogor Bentuk Satgas Corona Hingga Tingkat RT, Dilarang Jogging dan Bersepeda di Kebun Raya

Editor : Yusuf Ibrahim
Para remaja bersepeda di Kebun Raya Bogor. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) jilid II karena Bogor kembali masuk zona merah. 

Pemerintah Kota Bogor (Pemkot Bogor) mulai memperketat sejumlah pusat keramaian misalnya jalur pedestrian dan jalur sepeda di lingkar Kebun Raya Bogor selama dua pekan.

“Untuk sementara jalur pedestrian tidak boleh untuk beraktivitas apapun seperti olahraga, lari, jogging, gowes, skateboard, kecuali hanya sekadar menunggu kendaraan atau akses publik. Karena ini salah satu titik rawan demi menghindari kerumunan di pusat kota," ujar Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Selasa (15/9/2020).

Guna memastikan PSBMK, pihaknya kembali membentuk Satgas atau unit pengawasan di lapisan masyarakat terkecil baik RT, RW, Kelurahan, hingga Kecamatan. Mereka dibentuk untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung ke Kota Bogor sebagai akibat atau ekses yang mungkin saja terjadi dengan adanya pembatasan jam operasional atau aktivitas di sektor wisata dan rumah makan di Jakarta.


Poin yang menjadi kesepakatan berikutnya adalah pembatasan aktivitas warga tetap berlaku dimana pukul 21.00 WIB warga diimbau tidak ada lagi aktivitas keramaian, nongkrong. “Tapi, upaya mencari nafkah terutama pedagang kecil, PKL yang tidak mengundang keramaian itu masih bisa ditolerir. Di atas jam 9 malam tidak ada aktivitas yang mengundang kerumunan warga,” kata Bima.


“Jam operasional unit usaha pun dimajukan batasnya menjadi jam 8 malam. Kita coba selaraskan juga dengan Kabupaten Bogor, namun dengan pengawasan ketat. Kami pun berkolaborasi dengan teman-teman pengusaha, pengelola kafe, kedai kopi dan rumah makan untuk menyepakati protokol kesehatan. Kemudian kita ingatkan lagi kepada restoran bahwa tetap aturan PSBB berlaku adanya pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas,” beber Bima.

Dia juga mengingatkan sanksi tegas bila ada unit usaha yang melanggar baik berupa teguran, denda hingga pencabutan izin usaha.(yor)


0 Komentar