Jumat, 23 Oktober 2020 13:31 WIB

Emil Kaji Aturan Hukum Denda Rp5 Juta Bagi Warga yang Tolak Divaksin Corona

Editor : Yusuf Ibrahim
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tak mau gegabah memberikan hukuman kepada warga yang menolak diberikan vaksin dalam penanganan kasus virus Corona atau corona.  

Untuk itu, Ridwan Kamil masih mengkaji perihal aturan hukum terkait masalah tersebut. Diketahui DKI Jakarta akan menjatuhkan denda Rp 5juta bagi warga yang menolak divaksin.Namun, Emil sapaan akrab Ridwan Kamil, tidak mau ikut-ikutan dan lebih mengedepankan kajian hukum terlebih dahulu. “Nah terkait vaksin ada denda, saya pikir itu Jakarta. Tadi saya sudah instruksikan untuk mengkaji secara aturan hukum,” katanya, Jumat (23/10/2020).

Kajian yang dilakukan seputar apakah jika ada yang menolak vaksin dalam kondisi seperti ini ditolerir atau tidak. Apakah jika dipaksakan untuk divaksin dapat melanggar HAM atau tidak. “Apakah kalau orang menolak vaksin itu melanggar situasi seperti ini. Atau kita yang memaksa melanggar HAM. Itu juga sedang dibahas,” paparnya.

Emil berharap kesadaran warga tinggi untuk mau divaksin. Untuk itu diperlukan edukasi yang tepat sasaran kepada masyarakat. “Kami berharap semua dengan kesadaran sendiri. Jadi edukasi itu penting,” ucapnya.

Dia menyontohkan pada kasur penyakit Cacar. Sebelum ditemukan vaksinnya, jumlah penderita merangkak naik. Namun setelah ada vaksin, jumlahnya turun. “Seperti grafik orang cacar, sebelum ditemukan vaksin itu tinggi sekali. Tapi setelah ada vaksin itu turun dan sekian tahun hilang,” ujarnya.(mir)


0 Komentar