Jumat, 12 Februari 2021 14:26 WIB

Edhi Prabowo Belanjakan Uang Suap untuk Modifikasi Mobil Hingga Parfum

Editor : Yusuf Ibrahim
Edhi Prabowo bersama istri dan Prabowo Subianto. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan penggunaan uang suap oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhi Prabowo untuk memodifikasi mobil pribadinya.

Uang tersebut berasal dari para eksportir benih lobster benih alas benur. Hal itu didapati usai tim penyidik memeriksa seorang karyawan swasta bernama Ken Widharyuda Rinaldo. Ken diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Edhy Prabowo dan tersangka suap ekspor benur lainnya.

"Dikonfirmasi terkait dengan dugaan pembayaran sejumlah uang oleh tersangka AF (Ainul Faqih) dan Tsk AM (Amiril Mukminin) untuk keperluan memodifikasi mobil milik tersangka EP. Sumber uangnya diduga dari kumpulan uang yang berasal para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP tahun 2020," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (12/2/2021).

Selain itu, KPK juga menelisik uang suap ekspor benur untuk Edhy Prabowo digunakan untuk membeli barang mewah seperti parfum dan aset lainnya. Hal itu didalami saat penyidik memeriksa seorang karyawan swasta Heryanto.

"Heryanto didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang peruntukannya membeli berbagai aset dan barang mewah di antaranya tanah, parfum dengan merk ternama untuk tersangka EP," kata Ali.

Sedangkan ada beberapa saksi tidak hadir dan akan dijadwalkan untuk diperiksa ulang. Mereka adalah dua orang karyawan swasta yakni Noer Syamsi Zakaria, Miliardso Ing Morah, dan seorang ibu rumah tangga Siti Rogayah.

Diketahui KPK telah menetapkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur.

Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK). Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor.

Diduga upaya suap itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020.

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.

Atas perbuatannya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi suap, SJT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


0 Komentar