Jumat, 05 November 2021 10:56 WIB

Pemerintah Pangkas Durasi Karantina bagi Pelaku Perjalanan Internasional

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi penumpang pesawat. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pemerintah telah memangkas durasi karantina dari 5 hari menjadi 3 hari bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi penuh.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan kebijakan tersebut akan tetap diikuti dengan langkah antisipasi lainnya untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

“Seperti menerapkan upaya tes ulang, penggunaan mesin PCR dengan kemampuan akurasi yang tinggi dan penegakan protokol kesehatan yang baik selama karantina berlangsung,” ujar dikutip dari Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (5/11/2021).

Selain itu ancaman importasi kasus yang masuk ke Indonesia akan diantisipasi dengan peningkatan upaya whole genome sequencing oleh pemerintah. Pengendalian arus mobilitas dalam negeri juga akan dilakukan.

“Saya tekankan kembali bahwa kebijakan screening salah satunya durasi karantina akan dinamis ke depannya mengingat monitoring implementasi kebijakan di lapangan terus dilakukan. Data ini nantinya akan dianalisis sebagai dasar evaluasi kebijakan seefektif mungkin sesuai dengan kondisi saat itu atau yang terkini,” tuturnya.

Dia pun berharap masyarakat dapat bersikap adaptif dengan perubahan yang ada. Hal ini mengingat prinsip gas dan rem diterapkan dalam pengendalian Covid-19.

“Intinya kunci paling efektif dari penyusunan kebijakan adalah kedisiplinan kita bersama menjalankan aturan yang sudah disusun. Sehingga mohon kerja samanya baik masyarakat maupun petugas di lapangan betul-betul bertanggung jawab menjalankan kewajibannya,” pungkasnya.(mir)


0 Komentar