Selasa, 19 Juli 2022 13:45 WIB

Kasus Penembakan di Rumah Dinas Ferdy Sambo Ditarik ke Polda Metro Jaya

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan dari penyelidikan.

Polisi telah meyakini menemukan pelanggaran dalam dua laporan polisi terkait perkara itu, yakni percobaan pembunuhan dan ancaman kekerasan terhadap perempuan. Tapi, polisi belum menetapkan tersangka siapapun dalam kasus yang sudah berstatus penyidikan ini.

”Sudah (naik ke tahap penyidikan), sesuai yang disampaikan Bapak Kapolri semalam,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (19/7/2022).

Tak hanya itu, kasus penembakan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dalam proses penyidikan setelah dipegang Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel). ”Sekarang Direktorat Krimum Polda Metro Jaya yang tangani. Penyidik Polrestro Jaksel tetap dilibatkan dan Bareskrim berikan asistensi,” ujar Dedi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyerap aspirasi masyarakat banyak terkait dengan proses pengusutan kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Dengan menyerap aspirasi masyarakat tersebut, Sigit mengeluarkan kebijakan untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. Sigit menegaskan, pencopotan tersebut untuk menghindari spekulasi-spekulasi yang muncul terkait perkara itu.

Diketahui, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. Brigadir J merupakan sopir sang istri, Ferdy Sambo. Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan dari Ferdy Sambo.(mir)


0 Komentar