Senin, 01 Agustus 2022 15:56 WIB

Sandiaga Komentari Langkah Kominfo Blokir Layanan Aplikasi Digital yang Tak Sesuai Aturan PSE

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi aplikasi digital. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Menparekraf Sandiaga Uno mendukung penuh langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang telah memblokir layanan platform dan aplikasi digital yang tak sesuai aturan Penyelanggara Sistem Elektronik (PSE).

Menurut Sandiaga, hal menyeleweng itu harus ditindak agar tidak seenaknya sendiri demi mencari keuntungan semata. "Kami mendukung penuh langkah tegas @kemenkominfo untuk melakukan pemblokiran beberapa platform dan aplikasi digital luar negeri yang tidak mau melakukan pendaftaran dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Ora iso sak penake dewe!" tulis Sandiaga dikutip dari Instagram resminya, Senin (1/8/2022).

"Hal ini penting dan harus digaris bawahi bahwa setiap negara memiliki aturan tersendiri dan harus dihormati. Sama seperti kita jika hendak berbisnis di luar negeri. Harus patuh dan mengikuti aturan yang berlaku di sana," lanjutnya.

Sandiaga menjelaskan, bahwasanya aturannya sudah jelas, pemerintah hanya ingin mereka melakukan registrasi atau pendaftaran, bukan perizinan baru. Apabila sudah terdaftar, blokir akan dibuka dan bisa melakukan kegiatan serta transaksi lagi di Indonesia.

"Kami memahami kegelisahan para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif terhadap situasi ini, namun kita harus tegas memastikan bahwa lapangan kerja bisa tercipta dengan tetap menegakkan aturan yang ada," tegas Sandiaga.

Sebagai informasi, sebelumnya Kominfo telah memblokir sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat (platform digital) besar yang ada di Indonesia, mulai 30 Juli 2022. Adapun sejumlah platform yang diblokir Kominfo adalah Yahoo, PayPal , Steam, Epic Games, Dota, Counter Strike (CS), dan Origin.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangarepan mengatakan, alasan pihaknya membuka blokir situs PayPal guna memberikan kesempatan kepada pengguna PayPal memindahkan saldonya. "Dalam kurun waktu tersebut, masyarakat diharapkan bisa mencairkan uang mereka dan mencari solusi jika sampai batas waktu tersebut PayPal tidak kunjung mendaftar, misalnya menggunakan layanan keuangan lain," ujar Samuel.(mir)


0 Komentar