Kamis, 22 Juni 2023 16:35 WIB

Cuti Bersama Dipastikan Kurangi Hak Cuti Tahunan Pekerja

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pemerintah telah resmi menambah cuti bersama dalam rangka Iduladha, yakni 28 dan 30 Juni 2023.

Penambahan cuti bersama ini menambah libur panjang Iduladha yang sebelumnya hanya ditetapkan pada 29 Juni 2023. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah pun menyampaikan, sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/4 Tahun 2022 tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan, maka cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

“Cuti bersama ini kami sudah pernah punya surat edaran, SE Menaker No. M/3/HK.04/4 Tahun 2022 tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan,” kata Ida saat Konferensi Pers Cuti Bersama Iduladha 1444H/2023 M, Kamis (22/6/2023).

“Kemudian pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja, serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-udangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan,” tambahnya.

Sementara itu, kata Ida, pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan. “Kemudian pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama (maka) hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” katanya.

“Jadi yang berubah ini adalah cuti tahunannya, kalau libur nasionalnya tetap satu. Nah, ketentuan tentang cuti bersama seperti yang saya sampaikan tadi,” tandas Ida.(mir)


0 Komentar