Rabu, 20 September 2023 18:10 WIB

Somasi Pengembalian Saham 20 Persen PT. Jawa Pos Oleh Mantan Karyawannya

Editor : A. Amir
Insert photo: Umar Fauzi (kanan) dan Iwan Samariansyah (tengah) bersama kuasa hukum Dr. TM. Luthfi Yazid, SH, LLM., (kiri) yang terhimpun dalam Jakarta International Law Office (JILO) di Jakarta.

JAKARTA, Tigapilarnews.com – Tiga mantan karyawan Jawa Pos, Umar Fauzi, Iwan Samariansyah, Anggi D Widowati, melalui Kantor Pengacara Jakarta International Law Office (JILO), melayangkan somasi kepada para pemegang saham mayoritas PT Jawa Pos Koran, di Gedung Graha Pena Jalan A Yani 88 Surabaya, Rabu, (20/9/2023).

Teguran pelanggaran hukum atau somasi tahap pertama No. 009/JILO/SOMASI/lX/2023 bertujuan agar pihak pemegang saham mayoritas (80 persen) bersedia duduk bareng dengan pihak karyawan Jawa Pos Koran selaku pemegang saham 20 persen. Sangat diharapkan 20 persen saham yang nilainya hampir Rp 500.000.000.000 (lima ratus miliar rupiah) itu segera diberikan kepada mantan karyawan yang jumlahnya juga ratusan orang yang sudah lama menunggu.

Menurut Umar Fauzi, perjuangan ratusan mantan karyawan Jawa Pos Koran dalam menuntut haknya berupa pembagian saham perusahaan sebesar 20 persen memang tidaklah mudah. Selain butuh waktu panjang dan berliku, juga perlu tenaga extra, pikiran dan keseragaman langkah untuk mencapai hasil maksimal. ‘’Saya yakin para pemegang saham 80 persen Jawa Pos Koran akan bersikap professional dengan mengembalikan saham 20 persen yang milik karyawan itu,’’ ujar Umar Fauzi, mantan wartawan Jawa Pos yang pernah nge-pos di Istana Kepresidenan RI era Presiden Soeharto hingga Megawati, optimis.

Karena itu, Umar dan dua rekannya (Iwan dan Anggi), memberikan 'Surat Kuasa Khusus' kepada para penasehat hukum yang terhimpun dalam Jakarta International Law Office (JILO) yang bermarkas di Jakarta Selatan. Mereka segera terjun dalam proses pengembalian 20 persen saham milik karyawan Jawa Pos Koran itu antara lain : Dr. TM. Luthfi Yazid, SH, LLM., Dijah M Mardjuki, SH, M.H., J. Aryanto, SH, M.H, Mardani Wijaya, S.Sy, M.H. Alfiansyah S.H, M.H dan Haekal Abdalla Jouf SH.

‘’Sebagai Langkah awal, kami layangkan somasi 1 dan undangan klarifikasi kepada pemegang saham dan Pimpinan PT Jawa Pos Koran. Setidaknya para pemegang saham bersedia memberikan informasi dan klarifikasi secara komprehensif mengenai komitmen PT Jawa Pos Koran. Khususnya dalam mensejahterakan wartawan dan karyawan Pers dalam bentuk kepemilikan saham perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Mereka diminta kesediaan waktu dan tempat paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat ini (18/09/23),’’ ujar Luthfi Yazid, setelah menandatangani surat kuasa khusus, di Jakarta beberapa waktu lalu.

Para pemegang saham 80 persen itu adalah Dahlan Iskan, Ratna Dewi, Gunawan Susetiyo Muhammad, Dorothea Samola, Fikri Jufri, Harjoko Trisnadi dan Lukman Setiawan. Pada somasi tahap pertama ini, pihak JILO bisa memperoleh keterangan dari Dahlan Iskan dan Dirut Jawa Pos yang masih aktif.

Berdasarkan keputusan RUPS Jawa Pos tahun 2001, saham karyawan 20 persen diberikan kepada Dahlan Iskan (CEO JAWA POS HOLDING) untuk dikelola dengan baik. Dahlan Iskan ditugaskan untuk segera membentuk yayasan karyawan Jawa Pos. Tahun 2022, mantan karyawan Jawa Pos membentuk tim pejuang hak karyawan (TPHK) Jawa Pos yang semuanya berjumlah 9 orang.

TPHK ini berdiri terkait terbitnya buku Cowaser Bahari yang berjudul: “KONFLIK JAWA POS, Pasca Pecah Kongsi Dahlan Iskan vs Goenawan Mohamad”. Dibuku itu dijelaskan bahwa saham karyawan di JP HOLDING yang sebesar 20 persen itu dibuat bancakan oleh para pemegang saham. Ini yang memicu mantan karyawan Jawa Pos untuk bergerak.


0 Komentar