Jumat, 22 September 2023 20:03 WIB

Muhadjir Tegaskan Tak Paksakan Kebijakan Lima Hari Sekolah

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan kebijakan lima hari sekolah (full day school) bersifat opsional. Sehingga sekolah pun tidak dipaksakan untuk melakukan pembelajaran hingga sore hari.

Hal ini merespons hasil keputusan Komisi Qanuniyyah dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2023 terkait penolakan kebijakan full day school. "Apa ada kebijakan itu? Saya kurang tau. Karena itu sifatnya opsional kan. Kalau menurut Perpres (nomor 87 tahun 2017) opsional. Tak dipaksakan,"kata Muhadjir kepada wartawan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2023). 

Sehingga jika ada sekolah yang tetap menerapkan full day school maka ekstrakurikuler dapat dimasukkan ke dalam kurikulum. "Oh iya enggak apa-apa. Kan kemarin sudah ada kesepakatan. Cuma kegiatan-kegiatan ekstra bisa dijadikan bagian dari kurikulum itu,"kata dia.

Dia pun menjelaskan bahwa full day school bukan berarti sepenuhnya berada di sekolah. Tetapi juga termasuk kegiatan ekstra di luar sekolah misalnya kegiatan mengaji di agama islam, kegiatan di gereja hingga vihara pun dapat menjadi bagian dari kegiatan belajar. "Jadi justru maksud kita kalau ngaji dulu kan ada perpres, ada kesepakatan dukungan, kalau bisa dijadikan bagian esktrakurikuler. Anggaran bos dari sekolah itu digunakan untuk memberikan insentif kepada instruktur atau pelatih atau tutornya," ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah dalam Munas dan Konbes NU 2023 menyepakati dua alasan penolakan kebijakan lima hari sekolah yang ditinjau dari aspek sosiologis dan yuridis. Misalnya dari segi sosiologisnya, Gus Rozin menegaskan bahwa kebijakan sekolah lima hari full day berpotensi mengganggu pengajaran pendidikan karakter dan pendidikan keagamaan yang biasanya didapat dari madrasah diniyah sore selepas sekolah umum.

"Membahas dari aspek manfaat dan madharatnya mengingat di Nahdlatul Ulama kita mempunyai dua landasan, landasan sosiologisnya adalah Nahdlatul Ulama mempunyai sekian banyak madrasah diniyah dan TPQ yang kemudian kalau full day school, lima hari sekolah dan sepanjang hari ini dilaksanakan maka kemudian pendidikan karakter dan pendidikan keagamaan dasar yang tawasuth i’tidal moderat akan tidak menjadi maksimal atau terancam," ujar dalam Munas dan Konbes NU 2023 beberapa waktu lalu.

Di samping itu, Gus Rozin juga menjelaskan landasan yuridis terkait penolakan kebijakan sekolah lima hari sebab adanya Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter yang mencabut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Lima Hari Kerja.

Pencabutan Permendikbud ini dikarenakan Perpres lebih tinggi kedudukannya dan juga mutakhir regulasinya. "PBNU pernah melakukan penolakan terhadap Permendikbud tentang hari sekolah yang kemudian direvisi menjadi Perpres Nomor 87 tahun 2017 juga," tuturnya.(mir)


0 Komentar