Senin, 05 Februari 2024 15:26 WIB

Amin Tegaskan Netral Sikapi Pemilu dan Pilpres 2024

Editor : Yusuf Ibrahim
Wapres Ma’ruf Amin. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan netral menyikapi Pemilu dan Pilpres 2024.

Namun, dia menekankan agar sikapnya ini jangan sampai dibilang bahwa dirinya berbeda dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa Kepala Negara boleh berkampanye dan memihak. Pernyataan Jokowi tersebut menuai polemik.

"Memang Presiden sudah menyatakan seperti itu dan saya memang tetap netral. Jangan dibilang saya berbeda dengan Presiden itu nanti," tegas Wapres Ma’ruf Amin dalam keterangannya di Istana Wapres, Kamis (25/1/2024).

Wapres pun mengatakan bahwa ada yang setuju dan tidak setuju terhadap pernyataan Presiden Jokowi tentang Kepala Negara boleh berkampanye dan memihak di pemilu. "Saya kira soal Presiden, sudah jelas ya aturannya boleh, ada yang tidak setuju ada yang setuju. Silakan aja nanti urusannya itu publik aja," jelasnya. 

Namun, Wapres memastikan sejak awal dia memposisikan untuk netral dan tidak memihak pada Pilpres 2024 kali ini. "Tapi saya sudah sejak awal sudah memposisikan diri untuk netral, tidak memihak saya bilang saya netral."

Dia mengatakan pilihannya akan dituangkan pada saat hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024. "Perkara nanti pilihan saya, saya akan tuangkan nanti aja pada waktu tanggal 14 Februari dan tidak boleh ada yang tahu."

Wapres menegaskan, soal pilihan urusan rahasia. "Itu urusan hati dan personal, karena itu saya tidak (memihak). Jadi saya sekarang memposisikan diri netral. Saya kira nggak ada masalah ya. Ini bukan perbedaan dengan Presiden,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa seorang Kepala Negara boleh berkampanye ataupun memihak untuk memberikan dukungan politik.

Hal tersebut menanggapi perihal adanya menteri kabinet yang tidak ada hubungannya dengan politik tapi ikut serta menjadi tim sukses pasangan capres-cawapres. "Ya ini kan hak demokrasi, hak politik setiap orang setiap menteri sama saja. Yang paling penting Presiden itu boleh loh itu kampanye, presiden itu boleh loh memihak, boleh," kata Jokowi dalam keterangannya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024).

Jokowi mengatakan bahwa meskipun kepala negara ataupun menteri bukan pejabat politik, namun sebagai pejabat negara memiliki hak untuk berpolitik. "Boleh pak, kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik masa gini ga boleh, berpolitik gak boleh boleh. Menteri juga boleh," kata Jokowi.

Pernyataan Jokowi tersebut mengundang polemik. Hari ini, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan maksud pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut Kepala Negara boleh berkampanye dan memihak pada pemilu.

"Pernyataan Bapak Presiden di Halim, Rabu 24/01/2024, telah banyak disalahartikan. Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang Menteri yang ikut tim sukses," kata Ari dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).

Ari mengatakan bahwa pernyataan Presiden Jokowi tersebut merespons penjelasan terutama terkait aturan dalam berdemokrasi bagi Menteri maupun Presiden. "Dalam pandangan Presiden, sebagaimana diatur dalam pasal 281, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa Kampanye Pemilu boleh mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan juga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Artinya, Presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU," jelasnya.(mir)


0 Komentar