Kamis, 15 Februari 2024 22:02 WIB

Timnas AMIN Tegaskan Quick Count Bukan Data Valid Tak Bisa Acuan Kemenangan di Pilpres 2024

Editor : Yusuf Ibrahim
Anies bersama Cak Imin. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Ketua Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional Anies-Imin (Timnas AMIN) Hamdan Zoelva menanggapi perihal hasil quick count atau hitung cepat capres-cawapres oleh sejumlah lembaga survei.

Dia menuturkan, quick count tersebut bukanlah data valid secara hukum, sehingga tidak bisa menjadi pegangan untuk merayakan kemenangan di Pilpres 2024.

“Beredar oleh lembaga survei bukan merupakan data valid menurut hukum yang bisa jadi pegangan. Karena itu terlalu dini kita menyimpulkan bahwa suara dari paslon tertentu sudah mencapai angka sekian yang pasti dan sampai merayakan itu,” kata Hamdan Zoelva dalam update tentang Dinamika Pilpres 2024 di Rumah Koalisi Perubahan, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).

Dia pun mengajak masyarakat untuk menghormati proses rekapitulasi berjenjang yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, hasil real count dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjadi data valid. 

"Data berdasarkan hasil rekapitulasi secara berjenjang itulah yang merupakan data hukum yang menjadi pegangan kita yang paling valid,” ucapnya.

Oleh karena itu, Timnas AMIN meminta kepada seluruh saksi dan relawan di seluruh Indonesia untuk terus mengawal proses rekapitulasi ini sedang dilakukan secara berjenjang. “Kami melihat indikasi jangan sampai bahwa quick count nanti nanti menjadi patokan dalam mengisi dengan melakukan perubahan-perubahan dalam rekapitulasi manual,” kata dia.

Sehingga dia meminta seluruh relawan dan saksi dari AMIN untuk menjaga betul dan tidak menjadikan quick count menjadi rujukan dalam menentukan kemenangan di Pilpres 2024. “Kita minta dijaga betul, karena itulah data yang paling valid yang menurut hukum yang menjadi pegangan untuk menetapkan siapa yang memperoleh siapa yang menjadi peringkat berapa suara pilpres,” katanya.

Sementara itu, Executive Co-Captain Timnas AMIN Sudirman Said menyebut hasil tersebut masih merupakan presidiksi dan belum dapat bisa menjadi patokan secara konstitusional. “Dalam urusan elektroral kita menyimpulkan bahwa semuanya masih terlalu dini untuk disimpulkan apa pun karena semuanya masih berupa prediksi bukan merupakan hasil-hasil yang konstitusional,” pungkasnya.(des)


0 Komentar