Jumat, 19 April 2024 17:39 WIB

Nia Daniaty Berikan Banyak Nasihat untuk Oi Usai Bebas dari Penjara

Editor : Yusuf Ibrahim
Nia Daniaty. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Olivia Nathania, anak Nia Daniaty telah bebas dari penjara karena kasus penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Hal ini pun dibenarkan oleh Nia setelah sebelumnya diungkap oleh sang mantan suami, Farhat Abbas. Nia blak-blakan mengatakan bahwa dirinya merayakan Lebaran bersama Olivia yang datang ke rumahnya.

Meski demikian, penyanyi lawas itu mengaku hanya bertemu putrinya sebentara di momen perayaan Idulfitri tersebut. "Iya sebentar (Bertemu Olivia Nathania). Iya (Datang ke rumah saat Lebaran)," kata Nia dikutip dari salah satu tayangan di televisi, Jumat (19/4/2024).

"Iya maksudnya nggak lama karena kan ada mertuanya. Lagian (Olivia Nathania) bukan di sini lebih banyaknya, bukan di rumah saya. Kan dia udah rumah tangga," sambungnya.

Di sisi lain, sebagai orang tua, pelantun Gelas Gelas Kaca itu tidak lupa memberikan nasihat kepada sang anak yang bebas pada awal bulan ini. "Anak ini selalu ceria tak pernah menunjukkan apa-apa. Sebagai orang tua, saya banyak kasih nasihat," jelasnya.

Hanya saja, mantan istri Farhat Abbas ini tidak mau banyak membahas soal kebebasan sang putri. Sebab, dia menjaga perasaan cucunya yang kini sudah berusia 9 tahun. Kendati begitu, penyanyi 60 tahun itu mengungkap bahwa sang cucu sangat senang bisa bertemu dengan perempuan yang akrab disapa Oi itu.

"Pastinya anak sama ibu nggak ketemu lama, pasti senang (ketemu lagi). Makanya, kadang saya tidak mau bicara di media. Saya menjaga perasaan cucu saya," ungkapnya.

Sementara itu, Nia menyebut jika sang cucu selama ini tidak mengetahui jika Olivia berada di penjara. Sebab, dia mengungkap tengah berada di pesantren. "Dia nggak tahu. Cuma dia tahunya namanya orang kalau di pesantren tidak boleh pulang gitu gitu lah," tandasnya.

Olivia Nathania divonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tiga tahun penjara setelah terbukti melakukan penipuan penerimaan CPNS bodong. Akibat aksinya, dia menyebabkan kerugian mencapai Rp8,1 miliar.(des)


0 Komentar