7 jam yang lalu

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Kembali Ditangkap Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Editor : Yusuf Ibrahim
Nurhadi. (foto istimewa)

JAKARTA, TIGAPILARNEWS.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasannya langsung menangkap Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sesaat usai bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Minggu, 29 Juni 2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penangkapan tersebut demi kelancaran hingga efektifnya penyidikan kasus yang tengah diusut. “Penahanan seorang tersangka tentu merupakan kebutuhanan penyidikan, di antaranya agar prosesnya dapat dilakukan efektif," kata Budi kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).

Diketahui, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali ditangkap KPK. Dia ditangkap di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung pada Minggu, 29 Juni 2025. Dia ditangkap sesaat usai dibebaskan dari lapas tersebut.

"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (30/6/2025).

Budi menjelaskan, penahanan kali ini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Nurhadi. Kini, ia pun kembali ke balik jeruji besi.

"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA," ujarnya.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (29/6/2025) dini hari. "Itu pada Minggu dini hari, Kemarin malam," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Nurhadi divonis enam tahun terkait suap dan gratifikasi di lingkungan MA. Ia juga dihukum membayar denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021) malam.

Diketahui, Nurhadi pernah buron. Dia dan menantunya, Rezky Herbiyono telah berhasil ditangkap KPK pada Senin 1 Juni 2020 malam.(fik)


0 Komentar