4 jam yang lalu

Kejagung Tanggapi PK Silfester Matutina Terkait Kasus Dugaan Fitnah ke Jusuf Kalla

Editor : Yusuf Ibrahim
Silfester Matutina. (foto istimewa)

JAKARTA, TIGAPILARNEWS.COM- Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina dikabarkan telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas vonis 1,5 tahun dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla (JK).

Kabar tersebut turut dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna. Meski demikian, Anang mengaku belum mengetahui detail Silfester akan mengajukan PK melalui pengadilan mana. 

"Iya PK, mungkin nanti mungkin di pengadilan kita cek, di pengadilan mana," tutur Anang kepada wartawan, dikutip Selasa (12/8/2025).

Kendati mengajukan PK, Kapuspenkum Kejagung menegaskan bahwa hal itu tak menghalangi Kejaksaan untuk mengeksekusi Silfester ke bui atau penjara.

"Prinsipnya PK tidak menunda eksekusi," tegasnya.

Namun, Anang tak mengetahui detil waktu eksekusi Silfester dieksekusi ke bui. Pasalnya, kata dia, kewenangan mengeksekusi Silfester ada di Kejari Jakarta Selatan (Jaksel). 

"Kewenangan sepenuhnya Kejaksanaan Jakarta Selatan," kata Anang singkat. "Coba tanya ke Kejari Jakarta Selatan, salaku jaksa eksekutornya," pungkas Anang.

Diketahui, Silfester Matutina dilaporkan oleh keluarga JK ke Bareskrim Mabes Polri atas kasus fitnah pada 2017 lalu.

Silfester Matutina pun mendapatkan vonis selama 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut. Meski sudah ada vonis namun sampai saat ini Silvester belum menjalani penahanan Sementara itu Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Kejari Jakarta Selatan segera Silfester.

"Tim Kejari Jakarta Selatan sudah akan memanggil, mekanismenya nanti (Kejari Jakarta Selatan), dikonfirmasi ke Kejari Jakarta Selatan saja ya, karena tim eksekutornya sana ya," ujarnya kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).

Menurutnya, secara teknis eksekusi terhadap Silfester Matutina menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Nantinya, Kejari Jakarta Selatan bakal melakukan mekanisme pelaksanaan eksekusi tersebut, apakah dilakukan pemanggilan dahulu ataukah langsung dieksekusi.

Sementara itu, Silfester merespons rencana eksekusi penahanannya itu. Ia tak mempermasalahkan rencana eksekusi tersebut.

"Nggak ada masalah, intinya kan saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya," ujarnya.(mar)


0 Komentar