Rabu, 28 September 2016 18:20 WIB

Ingatkan Kejahatan, Bhabinkamtibmas Polsek Cengkareng Tempel Stiker Tamu Wajib Lapor

Editor : Hermawan
Laporan: Rizky Adytia 

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Bhabinkamtibmas Polsek Cengkareng melaksanakan pemasangan stiker kamtibmas di sejumlah rumah warga.

Stiker yang bertulisan: "Tamu 1x24 jam Wajib Lapor" dipasang Bhabinkamtibmas di Sekretariat Pos RW 10, Kelurahan Cengkareng Timur, Jalan Galunggung, Jakarta Barat.

Penempelen stiker ini atas perintah Kapolsek Cengkareng Kompol Eka Baasith, yang bertujuan mengingatkan warga akan angka kriminalitas di kawasan Cengkareng.

"Tulisan di striker itu artinya apabila ada warga yang menerima tamu di rumahnya baik kos-kosan, rumah kontrakan maupun rumah pribadi wajib melaporkan tamunya tersebut kepada pihak terkait," ujar Kompol Eka, kepada Tigapilarnews.com, Rabu (28/9/2016).

Menurut Kompol Eka, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar dapat menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat Cengkareng.

"Saya perintahkan kepada seluruh Bhabinkamtibmas Polsek Cengkareng untuk berkoordinasi dengan unsur Tiga Pilar (polisi, TNI, Satpol PP) dengan tujuan demi keamanan wilayah masing-masing kelurahan demi tertibnya warga masyarakat,” pungkasnya.

 
0 Komentar