Senin, 27 Maret 2017 17:31 WIB

Mendagri Beri Batas Waktu DPR Pilih Anggota KPU dan Bawaslu Sebelum 12 April

Editor : Rajaman
Tjahjo Kumolo (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan batas waktu ke DPR hingga tanggal 12 April 2017. 

"Tanggal 12 April sebagaimana UU, masa jabatan KPU dan Bawaslu selesai. Sebelum tanggal 12 harus sudah diputuskan oleh DPR, silakan siapa orangnya hak penuh DPR, pemerintah tinggal menerima tanggal 10 atau 11 kemudian keluarkan Keppres tanggal 12 dan kemudian dilantik," kata Tjahjo saat ditemui di Kampus IPDN Cilandak, Jalan Ampera Raya, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Senin (27/3/2017).

Saat ini, DPR sedang membahas RUU Penyelenggaraan Pemilu yang di dalamnya juga diatur soal jabatan komisioner KPU dan Bawaslu. Lalu, berkembang usulan di DPR agar masa jabatan KPU-Bawaslu sekarang diperpanjang. Ada pula usulan untuk menambah jumlah komisioner. 

Meski demikian, Tjahjo yakin proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu tidak akan mundur. Dia juga tidak setuju bila kondisi ini jadi mengharuskan pemerintah menerbitkan peraturan pengganti Undang-undang (Perppu). 

"Saya optimis karena DPR juga melaksanakan Undang-undang yang sama dengan pemerintah, soal nanti mau ditambah jumlahnya setelah tunggu Undang-undang ini sah, kalau misalnya 7 (komisioner) mau di tambah 11 tinggal nanti tim kerja rekrut lagi," ungkapnya. 

Sebelumnya diberitakan, DPR mengajukan rekomendasi agar masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu periode saat ini diperpanjang. Alasannya, revisi UU Pemilu masih dalam pembahasan dan norma baru belum terbentuk, termasuk soal urusan penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu.


0 Komentar