Jumat, 26 Mei 2017 10:05 WIB

Ini Gaji Djarot Jadi Plt Gubernur DKI Jakarta

Reporter : Evi Ariska Editor : Hermawan
Kepala Biro Daerah dan Kerjasama Luar Negri DKI Jakarta Muhammad Mawardi. Foto: Evi Ariska.

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Banyak pihak yang mempertanyakan besaran gaji Djarot Saiful Hidayat yang sekarang ini menjabat sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta.

Kepala Biro Daerah dan Kerjasama Luar Negri DKI Jakarta, Muhammad Mawardi menjelaskan besaran gaji Djarot sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta maupun sebagai wakil gubernur DKI Jakarta, adalah sama.

"Jadi memang gajinya pak Plt gubernur itu adalah gajinya pada saat dia menjabat wakil gubernur," kata Mawardi di Balaikota DKI, Jumat (26/5/2017).

Namun, dengan jabatan Plt gubernur yang diemban Djarot sekarang, dia masih bisa menggunakan biaya operasional wakil gubernur dan gubernur. Hal itu sesuai dengan surat Kemendagri Nomor 120/956/OTDA tanggal 10 Maret 2011.

"Suratnya sesuai dengan itu, dapat menggunakan biaya operasional gubernur. 

Sedangkan besaran gajinya itu masih sama dengan gaji wakil gubernur. Penggunaannya masih sama untuk yang lain-lain seperti untuk kemasyarakatan, kerawanan sosial, itu bisa diambilkan dari besaran yang dana operasional gubernur," ungkapnya.

Mawardi menjelaskan besaran gaji gubernur DKI Jakarta dan wakil Gubernur DKI Jakarta besarta dengan tunjangannya.

"Gajinya pak Ahok kecil kok. Gajinya pak gubernur itu Rp 3 juta, gaji pokok, ditambah biaya tunjangan jabatan itu Rp 5 juta. Jadi Rp 8 juta. Pak wakil gubernur gajinya Rp 2,4 juta dan tunjangannya Rp 4,5 juta," jelas Mawardi.

Ditambah lagi terdapat dana operasional gubernur dan wakil gubernur setiap bulan sebesar Rp 2,1 milliar untuk gubernur, dan Rp 1,4 milliar untuk wakil gubernur.

"Saya belum mendapatkan persetujuan pak Plt gubenur. Apakah pak Plt akan tetep menggunakan cost-nya pak wagub atau menggunakan pak gubernur karena dimungkinkan mendapatkan itu," pungkasnya.

 


0 Komentar