Selasa, 06 Juni 2017 14:50 WIB

Korupsi Pembangunan Stadion Gedebage, Yayat Ditahan Bareskrim

Editor : Danang Fajar

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Dirtipid Bareskrim Mabes Polri resmi menahan Yayat Ahmad Sudrajat tersangka kasus korupsi pembangunan Stadion Utama Sepak Bola Gedebage. Saat ini Berkas tersangka pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung Jawa Barat.

“Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri di Polda Metro Jaya,” kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Kombes Pol Endar Priantoro, di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2017).

Endar menjelaskan, Yayat diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Kuasa Pengguna Anggaran dalam proses pelelangan dan pelaksanaan konstruksi Stadion Gedebage.

“Modusnya konstruksi tidak sesuai dengan spesifikasi. Kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 103 miliar,” ujar Kombes Pol Endar.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Meski demikian, polisi tidak menutup kemungkinan adanya tindak pidana lain.

“Sementara masih tindak pidana korupsi dengan satu tersangka. Kita akan susulkan jika terbukti ada tindak pidana pencucian uang,” ujar Kombes Pol Endra.

Lebih lanjut, kata mengatakan polisi telah memulai proses penyidikan baru untuk melakukan pencarian terhadap tersangka lain. “Dari proses penyidikan ini kita sudah punya arahnya ke siapa, nanti kita akan kembangkan,” kata dia.

Bareskrim pun akan memeriksa kembali mantan Gubernur Jawa Barat yang menjabat saat itu, Ahmad Heryawan alias Aher. “Dari keterangan saksi yang terdahulu di kasus yang akan kita kembangkan, pasti Aher akan kita panggil kembali,” tutupnya.


0 Komentar