Jumat, 22 September 2017 22:05 WIB

Direktur dan Komisaris Asuransi Bumi Asih Jaya Ditahan Polisi

Editor : Hendrik Simorangkir
Albert Simamora selaku kuasa hukum Gindo Hutahaean (Kurator) PT BAJ. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, hingga saat ini masih terus melakukan penyidikan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh Komisaris RS dan Direktur BS, PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ) dalam masalah kepailitan.

Guna mempermudah langkah pemeriksaan dan upaya preventif agar RS dan BS tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, maka usai diperiksa keduanya langsung ditahan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta membenarkan penahanan tersebut saat dihubungi.

"Iya betul, sudah ditahan. Ditangani Subdit Kamneg AKBP Dedi Murti," ujar Nico kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/9/2017).

Pada saat diperiksa hingga malam hari, Kamis (21/9/2017), kedua tersangka sudah dijebloskan ke dalam penjara untuk langkah penyidikan selanjutnya.

Seperti diketahui, kedua tersangka RS dan BS pernah mangkir dari panggilan penyidik dalam perkara ini, sesuai LP No.:
LP/5832/XI/2016/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 25 November 2016, dalam perkara tindak pidana perbuatan merugikan pemiutang atau orang yang mempunyai hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 399 dan/atau 400 KUHPidana.

Albert Simamora selaku kuasa hukum Gindo Hutahaean (Kurator) PT BAJ yang melaporkan menjelaskan sesuai keterangan Dir Krimum, kasus ini sudah ditangani Unit IV Subdit Kamneg Direskrim PMJ. 

"Dimana objek perkara berupa uang/boedel pailit sebesar Rp 12.445.507.000," kata Albert di Jakarta, Jumat (22/9/2017).

Ditambahkannya, sebanyak kurang lebih 32.000 orang nasabah/kreditur PT BAJ menginginkan proses hukum berjalan secara adil.


0 Komentar