Selasa, 24 Oktober 2017 17:38 WIB

Kapolri: Pembahasan Densus Tipikor Diserahkan ke Menko Polhukam

Editor : Rajaman
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menyatakan, pembahasan rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) oleh institusinya, akan diserahkan ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto. 

"Intinya bahwa beliau (Presiden Jokowi) minta dikaji kembali Densus Tipikor ini ditunda. Kemudian sudah perintahkan setelah dikaji, SOP-nya dibicarakan ditingkat Menkopolhukam dengan instansi terkait," kata Kapolri di gedung DPR, Selasa (24/10/2017).

Sebelumnya, pembahasan rencana pembentukan Densus Tipikor Polri dilakukan di Komisi III DPR. Komisi yang menangani masalah hukum ini sudah melakukan rapat kerja (raker) dengan Kapolri, Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Hasil raker tersebut pada prinsipnya Komisi III mendukung pembentukan Densus Tipikor ini. Begitu juga KPK yang ikut menyetujui secara upaya pemberantasan korupsi hingga ke pelosok-pelosok, karena institusi Polri memiliki jajaran hingga ke desa-desa. 

Hanya Kejagung yang menolak dilibatkan dalam Densus ini, karena di Koprs Adhyaksa tersebut sudah memiliki Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK).

"Intinya komisi III dan pemerintah sama, agar Polri berikan kontribusi dan bersinergi dengan kejaksaan dan kepolisian. Nanti dipaparkan di Menkopolhukam," katanya.

Dia memaparkan, kajian yang diminta Presiden Jokowi kepada pihaknya terkait Densus Tipikor. Diantaranya, dari segi internal rekrutmen harus dari kalangan Polri yang memiliki integritas tinggi. 

"Beliau minta dikaji lagi prosedurnya seperti apa. Sehingga satuan ini betul-betul bisa bersih, tidak lakukan pelanggaran. Diatur lagi secara tata cara kerja eksternal. Terutama hubungan dengan KPK dan Kejaksaan," katanya. 

 

 


0 Komentar