Senin, 23 April 2018 16:31 WIB

Polres Blora Tangkap Dua Bandar Judi Rolet Dengan Omset Jutaan Rupiah

Editor : Amri Syahputra

Blora, Tigapilarnews.com _ Sedang asyik main judi rolet dengan taruhan uang, di Kelurahan Ngawen, dua orang bandar di tangkap Satreskrim Polres Blora, Senin, 23/04/2018.

Anggota Unit 1 Polres Blora yang dipimpin Ipda Edi Santosa telah melakukan ungkap kasus perjudian jenis Rolet dengan taruhan uang, berdasarkan informasi dari warga di Kelurahan Ngawen Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Sabtu malam, 22/04/18 sekira pukul 00.30 WIB.

“Benar, Sabtu malam sekira pukul 00.30 WIB. anggota saya dari Unit 1 Sat Reskrim Res Blora berhasil mengamankan dua orang bandar judi rolet beserta barang buktinya di Kelurahan Ngawen,” jelas Kapolres Blora AKBP Saptono,SIK. M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Blora AKP Herry  Dwi Utomo,SH. MHum.

Lanjut Kasat, Kedua orang tersangka tersebut bernama Lilik Winarto alias Tarsak (35), warga Ds. Ngawen, RT. 01/01, Kel. Ngawen dan Kartono Als To Penthol (59) Kel. Punggur Sugih, RT. 01/01, keduanya sama-sama dari Kecamatan Ngawen, Blora.

Menurut Kasat Reskrim bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari warga setempat, bahwa di Kelurahan Ngawen ada permaianan judi jenis rolet dengan taruhan uang, selanjutnya dengan sigap petugas melakukan penyelidikan di lokasi tersebut bahwa terlapor benar melakukan perjudian jenis rolet  dengan menggunakan taruhan uang yang dilakukan oleh terlapor, yang mana terlapor sebagai bandar.

“Dalam waktu hanya 30 menit Unit 1 Res Blora langsung ke TKP guna melakukan penangkapan terhadap terlapor, kemudian terlapor berhasil ditangkap berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polres Blora guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Blora.

Lebih lanjut Herry Dwi menjelaskan bahwa Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan yakni 1 set perangkat judi yang terdiri dari Uang tunai sebesar Rp3.681.000 (Tiga juta enam ratus delapan puluh satu ribu rupiah); Lampu Penerang, Piringan hitam bertuliskan angka 1-12, 1 lembar beberan warna putih yang terbuat dari baner dengan bertuliskan angka 1-12 serta kantong kain.

“Kedua tersangka masih dalam proses penyidikan, jika nanti terbukti melakukan tindak pidana perjudian keduanya akan dikenakan pasal 303 KUHPidana,” pungkas Kasat Reskrim AKP Herry Dwi Utomo.


0 Komentar