Jumat, 05 Februari 2016 13:35 WIB

Duh, Pengacara Jessica Ternyata Tersangka

Editor : Danang Fajar
Laporan : Didi Rosadi

JAKARTA, Tigapilarnews.com -- Yudi Wibowo pengacara Jessica Kumala Wongso (27) tersangka dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, ternyata menyandang status tersangka di Polrestabes Surabaya.

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lili Djafar menjelaskan Yudi masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik di Surabaya. Diakuinya saat ini baru tahap satu, diharapkan berkasnya segera lengkap.

“Kasusnya pengacara Jessica, Yudi baru tahap 1, semoga Jaksa cepat P 21, biar pengacara Yudi kita serahkan ke JPU,” jelasnya, Jumat (5/2/2016).

Lili menjelaskan, kasus yang menjerat Yudi, terjadi pada tahun 2013 lalu. Saat itu, Yudi sedang membela siawa SMP GIKI yang dianiaya gurunya atas nama Saul Krisdiono. Kemudian Saul balik melaporkan Yudi ke Polrestabes Surabaya dengan pasal pencemaran nama baik.

Laporan itu berbuntut penetapan tersangka untuk Yudi. Ditengah statusnya sebagai tersangka, Yudi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. Namum pada Oktober 2015, gugatan tersebut ditolak majelis hakim.

"Dia sempat Praperadilan kita karena menetapkan dia sebagai tersangka, tapi dia kalah, kita yang menang. Akhirnya sekarang perkaranya dilanjutkan statusnya dia tersangka," tambah Lili.
0 Komentar