Senin, 22 Februari 2016 15:13 WIB

Kura-kura yang Diselundupkan Bernilai Rp1,1 Miliar

Editor : Danang Fajar
Laporan : Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com -- Kura-kura moncong babi termasuk jenis satwa yang dilindungi undang-undang. Ribuan kura-kura moncong babi dan leher panjang tersebut akan diselundupkan ke Guangzou, China.

Awen Supranata, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta mengatakan, satwa senilai Rp1,1 miliar tersebut saat ini memang populasinya menurun.

"Satwa ini hidupnya di air khusus. Saat ini di Papua sedang dikembangbiakan karena memang terancam punah. Dan bagi mereka yang melakukan penyelundupan terancam hukuman pidana penjara," ujarnya kepada wartawan.

Jumlah kura-kura moncong babi yang akan diselundupkan sebanyak 3.737 ekor, 883 ekor kura-kura leher panjang, dan 38 ikan botia. Modusnya dilabel ikan dan tidak dilengkapi surat ke luar negeri.

"Rencananya kura-kura ini akan kami lepas liarkan kembali ke habitat alaminya di Papua," tukasnya.
0 Komentar